Sidang Prapradilan Jero Dasaran Alit, Kuasa Hukum Ajukan 11 Permohonan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Saat sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Jero Dasaran Alit terhadap penetapan tersangka oleh Polres Tabanan mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (25/10).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratini ini lengkap dihadiri pihak pemohon dan termohon termasuk dihadiri langsung kuasa hukum korban.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA itu, ada 11 point Praperadilan yang dibacakan Jero Dasaran Alit melalui kuasa hukumnya Kadek Agus Mulyawan, Benny Hariyono, dan Ida Bagus Wayan Budiarta untuk berkenan hakim memeriksa dan memutuskan.
Salah satunya adalah penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian memohon untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya sesuai inti gugatan point ketiga.
"Kami anggap penetapan tersangka kepada klien kami terlalu prematur. Untuk itulah kita ajukan praperadilan ini untuk menguji penetapan tersangka," ujar Benny Hariyono.
Dia menegaskan kembali praperadilan yang diajukan kliennya ini bukan untuk melawan hukum. Tetapi menguji proses penyelidikan dan penyidikan yang dirasa begitu cepat apa sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Praperadilan sejatinya bukan kepentingan untuk pemohon sendiri. Tapi menjadi pelajaran kepada masyarakat luas bahwa hak asasi perlu kita jaga. Proses hukum dari polisi dari tingkat penyelidikan baik penyidikan harus berjalan per sesuai dengan hukum yang ada," ujar tegas Benny.
Benny pun menegaskan sidang agenda persidangan akan berlanjut pada Kamis (26/10) dengan agenda pembuktian. "Kami sudah siapkan alat bukti yang konkret," ujarnya.
Adapun bukti-bukti yang dimaksudkan antara lain, bukti-bukti percakapan dalam bentuk chat. Serta, surat-surat penetapan dari pihak kepolisian. "Kami juga akan menghadirkan ahli pidana untuk menjelaskan proses hukum yang sesuai peradilan dalam agenda sidang menghadirkan saksi," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Polres Tabanan dari Polda Bali melalui kuasa hukumnya I Wayan Kota menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah prosedural. Termasuk penetapan tersangka terhadap pemohon sudah dilengkapi bukti yang cukup.
"Dengan adanya cukup bukti jadi penetapan tersangka terhadap Jero Dasaran Alit sudah sah. Inilah jawaban kami yang nanti akan diuji dalam persidangan," tegas Wayan Kota.
Dan dalam sidang perdana turut diuraikan sidang akan berlangsung selama sepekan. Dan untuk putusan sidang akan dilakukan 2 November 2023.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab