search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Buka Suara Soal Peluang Firli KPK Jadi Tersangka di Kasus SYL
Minggu, 29 Oktober 2023, 14:14 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Polisi Buka Suara Soal Peluang Firli KPK Jadi Tersangka di Kasus SYL

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polda Metro Jaya buka suara terkait peluang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya tidak mau berandai-andai terhadap peluang tersebut.

Ia memastikan penetapan tersangka dalam kasus pemerasan itu akan dilakukan sesuai prosedur yang ada, termasuk adanya dua alat bukti pendukung.

"Kita tidak boleh berandai-andai (soal peluang Firli Bahuri tersangka). Nanti ada mekanisme minimal dua alat bukti yang sah," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/10).

Ade memastikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan telah berjalan dengan profesional. Ia mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat supervisi ke KPK sebagai bentuk transparansi penyidikan.

Oleh karenanya ia berharap publik dapat bersabar dan menunggu proses penyidikan rampung. Ade berjanji pada waktunya akan segera diumumkan tersangka dalam kasus ini.

"Ini kita tunggu sama sama. Kita jamin penyidikan yang kita lakukan berjalan profesional, transparan," jelasnya.

Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami