Sidang Praperadilan Dasaran Alit, Saksi Ahli Hukum Beri Kesaksian
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Sidang Praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus pelecehan seksual, I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit yang digelar pada Senin (30/10) yang dipimpin hakim tunggal, Sayu Komang Wiratni, mengagendakan mendengar keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali.
Adapun ahli hukum pidana yang dihadirkan adalah Dr. Dewi Bunga, SH. MH, saksi ahli yang berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa, Denpasar.
Dalam sidang tersebut Dewi Bunga dicerca beberapa pertanyaan terkait dengan validasi visum itu dianggap mengandung kebenaran materiil? Terkait hal tersebut Dr. Dewi Bunga menjelaskan tentang ketentuan visum dalam KUHAP. Dimana disebutkannya, visum adalah salah satu alat bukti, jadi untuk membuktikan satu peristiwa pidana harus didukung oleh alat bukti yang lain.
"Selanjutnya visum sendiri ada tiga jenis, yakni visum tetap, visum sementara dan visum lanjutan. Tergantung saat ini kondisi korban seperti apa, maka visum bukan satu-satunya alat bukti untuk menentukan apakah seseorang melakukan peristiwa pidana," jelasnya.
Terkait visum ini, Dewi Bunga mengakui jika dalam KUHAP visum ini tidak diatur secara spesifik. Namun dalam pelaksanaannya, di pasal 133 KUHAP dijelaskannya, penyidik dapat meminta bantuan ahli dalam hal terjadinya luka, meninggal dunia, atau keracunan. Ahli yang dimaksud ini disebutkan Dewi Bunga antara lain, berasal dari profesi kedokteran kehakiman, dokter forensik, dokter dan ahli lainnya.
Selanjutnya terkait proses penetapan tersangka, Dewi Bunga berpendapat dalam penetapan tersangka, prosesnya dikembalikan lagi ke Peraturan MK yang tertuju pada Pasal 184 KUHAP.
Sementara itu, Bidkum Polda Bali, I Wayan Kota, menyebutkan pihaknya menghadirkan saksi ahli ini bertujuan untuk menguatkan dalil-dalil jawaban penyidik yang memastikan bahwa penetapan status tersangka pada pemohon itu sudah prosedural dan sah secara hukum.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon ini, sudah disertai dengan alat bukti yang mendukung dan alat bukti sudah bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, baik itu saksi, keterangan ahli dan surat itu sudah sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Menanggapi SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang menurut kuasa hukum Dasaran Alit yang tidak berkeseuaian, Kota menjelaskan jika SPDP yang dikeluarkan pihaknya sudah dibuat sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kep. PMK no 130, jadi sebelum 7 hari, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan tersebut kepada jaksa, terlapor dan pelapor.
"Yang tadi ditanyakan itu kan pengandaian, sedangkan dalam perkara ini kan sudah pasti, jadi semua prosesnya sudah kami lakukan sesuai dengan prosedur," tambahnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab