search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lima Ditahan Kasus Investasi Bodong PT DOK, Polda Bali Incar Tersangka Lain
Jumat, 17 November 2023, 19:36 WITA Follow
image

beritabali/ist/Lima Ditahan Kasus Investasi Bodong PT DOK, Polda Bali Incar Tersangka Lain.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sekian lama dilakukan penyidikan, lima tersangka penipuan dan penggelapan terkait investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) ditahan di Polda Bali. 

Para tersangka ini adalah pendiri dan Komisaris PT DOK yakni, Rai Kusuma Putra, Nyoman Andana Santika, Wayan Budi Artana, I Putu Eka Yudiartho dan I Putu Oka Satya Arimbawa. 

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kelimanya ditahan sejak Kamis 16 November 2023. "Mereka ditahan," ungkapnya ke awak media, pada Jumat 17 November 2023. 

Diungkapkannya, kelima tersangka diduga turut mencari dan menerima dana dari investor dalam kegiatan investasi ilegal dan mendapatkan pembagian hasil. Terkini, penyidik Ditreskrimum Polda Bali tengah melengkapi berkas perkara tersebut untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik, kata mantan Kapolresta Denpasar ini masih mendalami apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut. 

Sementara kerugian yang disebabkan investasi bodong tersebut disinyalir mencapai Rp33,1 miliar dengan jumlah korban 387 orang. 

Dijelaskanya, penyidik Polda Bali lebih dulu menetapkan Direktur PT DOK Nyoman Tri Dana Yasa sebagai tersangka. Kasusnya sudah bergulir ke meja hijau dan Nyoman Tri jalani vonis 3 tahun penjara. Ia sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Sebagaimana diinformasikan, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya telah memproses lima Laporan Polisi tentang dugaan investasi bodong PT. DOK. Bahkan ada juga pelimpahan dari Mabes Polri. 

Kejahatan PT DOK yang beroperasi sejak 2020 ini disebut dengan menghimpun dana investor untuk dikelola dalam bentuk trading minyak mentah. Lalu, PT DOK mengiming-imingi bunga 3 persen setiap minggu, dan investor dapat menarik dana tanpa batas waktu. 

Perusahaan yang mengaku legal dam berizin itu berjanji akan mengganti dana investasi Rp 10-100 juta apabila ditemukan risiko. Dengan iming-iming tersebut orang makin tertarik dan berinvestasi. 

Nyatanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT DOK sebagai perusahaan investasi bodong yang bergerak dalam perdagangan berjangka minyak mentah. OJK lantas menutup PT. DOK namun dana korban tidak kembali. 

Apesnya, sebagian besar dana milik nasabah digunakan oleh boss PT DOK untuk kebutuhan pribadi dan membeli sejumlah aset mewah yakni dari motor dan mobil hingga 18 bidang tanah.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami