PDIP Dorong Pemerintah Percepat Pengangkatan P3K Jadi PNS
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
PDI Perjuangan (PDIP) menyerukan agar pemerintah segera mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, tercatat P3K berjumlah 1,75 juta, ditambah mereka yang berstatisu guru dan tenaga kesehatan sebesar 770 ribu orang.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menyatakan bahwa Banggar DPR telah mempersiapkan kebutuhan anggaran terkait.
"Oleh sebab itu, segerakan pemerintah mengangkatkan P3K menjadi PNS, sebab dukungan anggarannya telah kami persiapkan melalui APBN 2024," kata Said dalam rilis resmi.
Said menegaskan, pengangkatan P3K menjadi ASN bukan hadiah, tetapi perjuangan bersama, termasuk oleh entitas politik dari DPR dan pemerintah.
Untuk itu, dirinya mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan ketentuan pelaksanaan pengangkatan P3K menjadi PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, serta berkonsultasi dengan DPR.
"Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang Undang ASN," kata Said.
Dipaparkan, sebelumnya perjuangan para tenaga honorer itu terhambat Undang Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa tenaga honorer harus mengikuti ujian masuk PNS selayaknya masyarakat umum.
Hal itu dinilai tak adil, karena tenaga honorer tersebut telah mengabdi selama bertahun-tahun dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Terlebih, bagi para guru dan tenaga kesehatan.
DPR pun kemudian merevisi UU terkait dengan UU No 20 tahun 2023 tentang ASN yang membagi ASN menjadi dua golongan, yakni PNS dan P3K. Adapun pengaturan ruang lingkup, tugas dan jabatan, serta mekanisma kerja PNS dan P3K diatur lewat PP.
Said menyatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan terkait pengangkatan P3K menjadi PNS serta pengadaan P3K yang baru, menyusul kehadiran UU No 20 tahun 2023.
Ditambahkan, tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan usai pembatalan UU No 5 tahun 2014. Pasalnya, seluruh ketentuan pelaksanaan UU ASN lama tersebut dipastikan masih berlaku selama sejalan dengan UU ASN baru.
Dirinya menyatakan, pemerintah perlu membuat ketentuan pelaksanaan baru dengan mengacu pada UU No 20 tahun 2023.
"Jadi kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU No 5 tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung P3K menjadi PNS secara langsung, karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada pasal 99 Undang Undang No 5 tahun 2014," paparnya.
Lebih jauh, Said mengungkapkan bahwa PDIP berpihak pada para tenaga honorer tersebut, dengan menjunjung rasa keadilan.
"PDI Perjuangan mendukung penuh aspirasi tenaga kerja P3K, apalagi aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI. Kita harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat P3K menjadi PNS," kata Said.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net