search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Pelecehan Dasaran Alit Dilimpahkan ke Jaksa, Sebut Diri Bahagia
Kamis, 4 Januari 2024, 16:54 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Pelecehan Dasaran Alit Dilimpahkan ke Jaksa, Sebut Diri Bahagia.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pihak kepolisian akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Kamis (4/1). Tersangka Jero Dasaran Alit tiba di Kejari Tabanan sekitar Pukul 10.30 WITA didampingi kuasa hukumnya. 

Ketika tiba itu, Jero Dasaran Alit sempat diwawancara awak media. Namun, ia tidak banyak berkomentar. “Bahagia,” ujarnya singkat dan langsung menuju ke dalam gedung Kejari Tabanan

Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyebutkan pihaknya akan melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Hal ini dilakukan karena Jero Dasaran Alit kooperatif. 

“Salah satunya menghindari stress,” ujarnya. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinta menyebut proses hukum pelimpahan tahap II yang menghadirkan tersangka JDA beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Tabanan ke jaksa penuntut umum.

"Selanjutnya kami lakukan penahanan di Lapas Tabanan selama 20 hari atau nanti setelah kita limpah ke pengadilan," katanya. 

Tim jaksa sudah menyusun rendak (rencana dakwaan) untuk penyempurnaan kemudian diserahkan ke Pengadilan. "Agar segera kita limpahkan ke Pengadilan," terangnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami