search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengusaha Keberatan Usaha Spa di Bali Masuk Kategori Hiburan
Sabtu, 13 Januari 2024, 10:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pengusaha Keberatan Usaha Spa di Bali Masuk Kategori Hiburan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pelaku usaha spa di Bali keberatan dengan kebijakan kenaikan pajak yang sebelumnya 15 persen menjadi 40 persen. 

Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra menyebut pelaku usaha spa keberatan dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait usaha bisnis spa yang masuk kategori usaha hiburan. Sehingga, dampaknya beban pajak yang dikenakan sebesar 40-75 persen.

Hal ini dinilai sudah sangat berat bebannya, belum lagi pajak-pajak lain yang ditanggung pengusaha spa. 

Jayeng Saputra mengatakan hal ini akan membuat suram kegiatan usaha jasa pelayanan bisnis di bidang spa, yang dapat dipastikan perlahan-lahan akan semakin meredup dan membunuh para pengusaha kecil menengah yang merupakan bagian dari terbesar dari rantai struktur piramida.

"Kegiatan bisnis spa ini harusnya dilindungi oleh negara dan pemerintah sebagai tradisi dan kebudayaan bangsa Indonesia, dengan membuat peraturan yang adil khususnya aturan mengenai beban pajak usaha spa. Dan harus ada good will dari pemerintah baik pusat maupun daerah, serta pemerintah daerah memberi masukan kepada pemerintah pusat dan badan-badan negara lain terkait, untuk mengkaji ulang dan dengan persoalan ini, akan realitas sesungguhnya dari kegiatan usaha bisnis spa khususnya di Bali. Beban pajak minimal 40% (empat puluh persen) tidak mungkin bisa dipenuhi dan dilaksanakan," paparnya.

Carut marutnya persoalan ini dimulai dari definisi tidak tepat tersebut tentang spa dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang masuk dalam kategori hiburan. Padahal keberadaan pengusaha di bidang bisnis spa dan masyarakat lain yang terkait dengan usaha spa baik secara langsung maupun tidak langsung adalah penyumbang besar bagi ekonomi negara Indonesia. 

"Bahwa, yang kami inginkan dalam hal ini adalah definisi mengenai pelayanan di bidang usaha spa dikembalikan pada definisi yang sebenar-benarnya sesuai yang telah kami jelaskan di atas, sebagaimana standar internasional negara lain, bahwa kegiatan usaha spa tersebut adalah merupakan bidang kesehatan dan perawatan, sehingga kata spa sering bergandengan langsung dengan kata welness yang berarti kesehatan," paparnya.

Dirinya menyampaikan, seharusnya negara melalui pemerintah dan badan-badan lainnya dalam negara Indonesia berkaitan dengan ini, mendorongnya upaya pendaftaran tentang hak cipta, paten maupun pendaftaran lainnya dengan memberikan kemudahan agar apa yang menjadi produk dan budaya bangsa Indonesia khususnya di bidang kesehatan tradisonal dengan kegiatan aktivitas jasa pelayanan perawatan dan kesehatan adalah dimudahkan pendaftaran HAKI-nya. Bahkan saling kerja sama dalam pendataan hak-hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan kesehatan tradisonal bangsa Indonesia khususnya kegiatan spa.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami