search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Setubuhi Siswi SMP, Pelajar SMK di Karangasem Tersangka
Kamis, 18 Januari 2024, 14:18 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Setubuhi dan Sebar Video Bugil Siswi SMP, Pelajar SMK di Karangasem Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK di Karangasem, berinisial IKAT (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan mantan kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP kelas 2.

Kanit IV, PPA Satreskrim Polres Karangasem, IPDA. Rizqi Fatkhul Mubin dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024) mengungkapkan, IKAT ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2024 lalu atas kasus persetubuhan

"Ya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Tersangka berusia 19 tahun masih duduk di bangku kelas II SMK, sedangkan korban masih duduk di bangku SMP kelas II. Korban dan pelaku sebelumnya sempat pacaran," kata Rizqi. 

Ia mengatakan, kasus ini awalnya dilaporkan oleh paman korban pada Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu ke Polres Karangasem setelah mengetahui video keponakannya inisial LSA (13) dalam kondisi tanpa busana tersebar di grup WhatsApp sekolahnya. 

Video tersebut diduga direkam oleh tersangka yang merupakan mantan kekasih korban. Video tersebut kemudian diketahui oleh rekan korban hingga diberitahukan kepada pamannya. 

Lebih jauh, begitu mengetahui video tersebut beredar, korban langsung ditanyai oleh pamannya. Korban pun mengakui bahwa sempat berhubungan badan dengan terlapor sebanyak tiga kali, dua kali di kawasan pantai di wilayah Kubu dan satu kali di wilayah Abang.

"Usai videonya disebar, korban langsung merasa trauma dan takut akibat persetubuhan tersebut apalagi video telanjangnya disebar. Tidak terima dengan ulah pelaku, pamannya langsung melapor ke Polres. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka," jelas Rizqi.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami