search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Arka Wijaya di Pengadilan Singaraja, Perkara Wanprestasi Dipaksa Pidana
Sabtu, 17 Februari 2024, 11:13 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sidang Arka Wijaya di Pengadilan Singaraja, Perkara Wanprestasi Dipaksa Pidana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Sebuah fakta baru akhirnya terungkap dalam proses persidangan atas laporan BPR Nur Abadi yang beralamat di Jalan Raya Sangsit, Desa Kerobokan Kecamatan Sawan terhadap Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka yang beralamat di Jalan Pulau Lombok Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng.

Kuasa Hukum I Wayan 'Gendo' Suardana mengungkap adanya perkara Wanprestasi yang dipaksakan sebagai perkara pidana dalam proses persidangan Jumat 16 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang berlangsung lima jam lebih itu, saksi yang dihadirkan I Nyoman Widiyasa, S.E, selaku Direktur BPR Nur Abadi sekaligus mewakili BPR Nur Abadi sebagai pelapor dan korban lebih banyak bungkam tidak bisa memberikan jawaban kepada majelis hakim.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Heriyanti, S.H. M.Hum sebagai Ketua Majelis, Ni Made Kushandari, S.H., M.Hum dan I Gusti Made Juliartawan, S.H., M.H sebagai anggota majelis menghadirkan terdakwa Arka Wijaya didampingi Kuasa Hukum I Wayan 'Gendo' Suardana, S.H., M.H., bersama sejumlah kuasa hukum lainnya dari Gendo Law Office. 

Dalam pemeriksaan saksi I Nyoman Widiyasa, banyak fakta yang terungkap, mulai dari saksi menerangkan dirinya mengalami kerugian, namun tidak mengetahui apa yang digelapkan terdakwa dan apa yang ditipu oleh terdakwa. Anehnya, saksi dalam persidangan itu, saksi tidak bisa menjawab ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan perbuatan terdakwa atas pengelapan dan penipuan. 

"Terdakwa ini menggelapkan dan menipu apa? Sertifikat atau uang?,”.

Di sisi lain juga terungkap, ada Putusan Perkara perdata Pengadilan Negeri Singaraja nomor 8/Pdt.G.S/2021/PN Sgr, yang membuktikan bahwa sebelumnya pihak BPR Nur Abadi menggugat terdakwa dan putusan pengadilan tersebut menyatakan terdakwa wanprestasi dan menghukum terdakwa untuk membayar seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 500 juta rupiah kepada BPR Nur Abadi. 

Atas putusan tersebut, Heriyanti selaku Ketua Majelis Hakim juga menanyakan putusan Perkara perdata PN Singaraja yang telah memiliki kekuatan tetap tidak dilaksanakan dan dijawab oleh saksi, pihaknya masih mencari jaminannya, demikian juga saat dilontarkan pertanyaan kepada saksi keinginan atas kasus tersebut. 

“Yang saksi mau uang kembali atau menahan Terdakwa?,”. Saksi kemudian menjawab uang. Dari jawaban itu, Kuasa Hukum Arka Wijaya mempertegas kenapa kliennya justru dilaporkan. "Kalau mau uang kenapa malah dilaporkan ?,” tanya Gendo.

Pada pelaksanaan sidang itu juga, Gendo selaku Kuasa Hukum Arka Wijaya mempertanyakan video yang digunakan untuk menuduh terdakwa atas menyebarkan berita bohong. Bahkan, setelah video tersebut diputar, ditanyakan kepada saksi dari video tersebut yang mana pernyataan Terdakwa bohong? Saksi menjawab pernyataan pada poster yang bertuliskan "Dimana Sertifikat Debitur?" Atas jawaban saksi, Gendo kembali bertanya, kalimat di poster itu pertanyaan atau pernyataan? 

Saksi menjawab itu adalah pertanyaan. Lalu Gendo bertanya: "Lantas berita bohong apa yang disampaikan oleh terdakwa?," sehingga membuat saksi tidak menjawab.

Pada proses persidangan itu juga, I Wayan 'Gendo' Suardana menyampaikan keberatan lantaran tidak diberikan salinan berkas perkara secara lengkap, sebab berdasarkan Pasal 143 (4) KUHAP beserta penjelasannya, salinan berkas perkara diberikan lengkap oleh Penuntut Umum kepada terdakwa atau kuasanya. 

"Termasuk salinan bukti sebagai satu kesatuan diberikan kepada kami,” ungkap Gendo dalam persidangan tersebut.

Selanjutnya, Penuntut Umum menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 72 KUHAP, yang diberikan kepada Terdakwa hanya berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Atas jawaban dari Penuntut Umum tersebut, Gendo menanggapi bahwa Pasal yang dibaca oleh Penuntut Umum adalah Pasal dengan situasi seseorang menjadi Tersangka, bukan Terdakwa, sehingga Gendo meminta agar Penuntut Umum untuk membaca kembali Pasal 72 KUHAP beserta penjelasannya. "Baca Pasal 72 KUHAP, itu adalah untuk tersangka," ujar Gendo.

Pelaksanaan persidangan berjalan dengan alot, bahkan banyak fakta-fakta baru yang terungkap dari proses sidang itu termasuk ada upaya kriminalisasi terdakwa. Menurut rencana sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin 26 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari penuntut umum.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami