search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Pelaku Curanmor di Sukasada Ditangkap, Salah Satunya Residivis
Selasa, 20 Februari 2024, 09:19 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Pelaku Curanmor di Sukasada Ditangkap, Salah Satunya Residivis.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukasada. Terungkap satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Polsek Banjar, Polsek Kota Singaraja dan Polres Buleleng.

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan didampingi Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana bersama Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Senin 13 Februari 2024 menyebutkan, setelah menerima laporan dari korban Kadek Wartini (46), warga Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keberadaan sepeda motor N-Max DK 2447 UAW.

“Berawal pada hari jumat, tanggal 1 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WITA korban bangun tidur melihat sepeda motor N-Max warna Hitam Dop DK 2447 UAW yang terparkir di garasi rumahnya sudah hilang selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasada,” papar Kapolsek Agus Dwi Wirawan.

Dipimpin Panit 1 Opsnal Aiptu Komang Pandit Mahardika dalam rangkaian penyelidikan, pelaku aksi curanmor itu mengarah kepada seorang residivis, Kadek Evan Permana Putra (19) yang juga warga Desa Kayuputih, bahkan kemudian diketahui pelaku lainnya, Gede Mahendra Bayu Permana (23).

“Pelaku Evan Permana Putra ditangkap di Jalan Desa Anturan-Selat serta mengamankan barang bukti sepeda motor N-Max, kemudian dilakukan pengembangan hingga menangkap pelaku kedua Mahendra Bayu Permana di Desa Kayuputih,” papar Kompol Dwi Wirawan.

Kedua pelaku saat diinterograsi mengakui melakukan aksinya dengan menyasar rumah korban dan berbagi tugas, salah satu pelaku masuk ke rumah korban dan langsung mengambil sepeda motor dengan cara dituntun.

“Pelaku langsung masuk ke halaman rumah korban setelah itu mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di garase lalu pelaku menuntun dan membawa bersama pelaku lainnya yang menunggu di depan rumah korban, lalu kedua pelaku membawa ke arah barat lalu membawa kabur,” ungkap Kapolsek Sukasada

Aksi yang dilakukan kedua pelaku lantaran melihat sepeda motor N-Max DK 2447 UAW yang terparkir pada garase kuncinya masih nyantol dan akibat perbuatan yang dilakukan itu,kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami