Usai Dipecat, Arya Wedakarna Berpeluang Kembali Duduki DPD dari Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah resmi dipecat sebagai anggota DPD RI Periode 2019-2024, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK berpotensi lolos kembali menjadi anggota DPD RI asal Bali di Pileg 2024
Melansir data real count KPU dengan suara masuk 49,68 persen di Bali per Kamis (29/2) Pukul 16.01 WIB, AWK memperoleh 171.414 suara atau setara 14,64 persen suara sejauh ini.
AWK menduduki urutan keempat calon senator asal Bali dengan perolehan suara tertinggi. Ia hanya tertinggal dari Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik dengan 172.371 suara (14,73 persen) di posisi ketiga.
Lalu, I Komang Merta Jiwa yang memperoleh 186,287 atau 15,91 persen yang duduk di urutan kedua dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra pada posisi pertama dengan perolehan 223.750 suara atau setara dengan 19,11 persen.
Selain keempat orang itu, perolehan suara calon anggota DPD Dapil Bali lainnya belum ada yang menembus 10 persen. Perolehan suara mereka masih bisa bertambah atau tertinggal dari calon seiring penghitungan yang masih berjalan.
Adapun Pasal 423 ayat (1) UU No. 7/2017 menyatakan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi.
Kemudian, ayat (3) menyebutkan KPU menetapkan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPD dari calon dengan perolehan suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan.
Mengacu pada aturan tersebut, maka untuk sementara ini AWK berpeluang menjadi senator asal Provinsi Bali. AWK telah resmi dipecat sebagai anggota DPD RI yang ditandai dengan terbitnya Keppres dari Presiden Jokowi.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPD dan anggota majelis permusyawaratan rakyat masa jabatan 2019-2024.
Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengatakan Kepres pemecatan AWK masih belum diterima. Namun ia sudah melihat surat Keppres Jokowi beredar.
Menurutnya, jika Keppres Jokowi sudah diterbitkan akan ada sidang paripurna oleh DPD RI untuk menyampaikan secara resmi keppres tersebut.
Ia juga mengungkapkan nasib AWK sebagai anggota DPD usai Keppres pemecatan bersifat final.
"Kalau keppres (terbit) itu sudah keputusan tertinggi jadi sudah final. Tapi tidak menutup kemungkinan ada upaya-upaya hukum di situ. Misalnya, beliau (AWK) mau menggugat atau apa," ujarnya.
Badan Kehormatan DPD RI memberhentikan AWK sebagai anggota DPD RI Dapil Bali. Pemberhentian itu atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada diskriminasi.
Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika mengatakan pemberhentian Arya berdasarkan Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Sebelumnya beredar video Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap diskriminatif. Dalam video itu Arya meminta agar para frontliner di Bali tidak menggunakan penutup apapun seperti yang dilakukan di negara-negara Timur Tengah. Buntut dari pernyataannya di video itu, MUI Provinsi Bali melaporkan AWK ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Dalam laporannya, AWK diduga melanggar pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net