search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Terpidana Perkara Korupsi BUMDes Temukus Ditahan
Senin, 18 Maret 2024, 20:59 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Terpidana Perkara Korupsi BUMDes Temukus Ditahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin (18/3/2024) menahan dua terpidana perkara tindak pidana korupsi BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus, Kecamatan Sawan Buleleng, Nyoman Budiani Alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi setelah upaya banding ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., menyebutkan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nomor: PRINT-4/N.1.11/Fu.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5743 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023 Jo. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 7/PID.TPK/2023/PT Dps. tanggal 04 April 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 28/Pid.SusTPK/2022/PN.Dps. tanggal 16 Februari 2023.

“Pidana badan dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan cara memasukkan terpidana Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan dengan seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani,” ungkap Kasi Intelijen Dewa Gede Baskara Haryasa.

Selain pidana badan, kedua terpidana juga dikenakan pidana denda, dimana terpidana Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi menyatakan tidak sanggup melunasi pembayaran Denda dan telah menandatangani Surat Pernyataan (D-2), subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Uang Pengganti, terpidana Nyoman Budiani Alias Lisa telah melunasi uang pengganti pada tahap penuntutan sedangkan Luh De Intan Pratiwi telah melunasi sisa uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung pada tahap Eksekusi pada tanggal 18 Maret 2024,” papar Dewa Gede Baskara Haryasa.

Sebelumnya dalam amar putusan mengenai pemidanaan dan redaksi penjatuhan uang pengganti dengan menjatuhkan pidana kepada Nyoman Budiani Alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,-, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami