search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jelang Pemilu, Pengadilan India Larang Sekolah Islam Beroperasi
Senin, 25 Maret 2024, 08:12 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Jelang Pemilu, Pengadilan India Larang Sekolah Islam Beroperasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Pengadilan di India memutuskan melarang madrasah atau sekolah-sekolah Islam beroperasi.

Dilansir dari Reuters, Pengadilan Tinggi Allahabad pada Jumat (22/3) memutuskan untuk membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur tentang madrasah di negara bagian Uttar Pradesh.

Pengadilan menilai aturan itu melanggar nilai sekularisme yang dianut India. Pengadilan pun memerintahkan siswa madrasah pindah ke sekolah konvensional.

"Pemerintah negara bagian juga harus memastikan anak-anak berusia antara 6 sampai 14 tahun masuk ke lembaga yang diakui negara," tulis Hakim Subhash Vidyarthi dan Vivek Chaudhary dalam putusannya.

Kepala dewan pendidikan madrasah di Uttar Pradesh, Iftikhar Ahmed Javed, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Allahabad berdampak pada 2,7 juta siswa dan 10 ribu guru di 25 ribu madrasah yang tersebar di Uttar Pradesh.

Putusan ini sendiri dikeluarkan berdasarkan banding yang diajukan oleh pengacara Anshuman Singh Rathore. Reuters sejauh ini tidak bisa menghubungi Rathore.

Reuters juga tidak bisa menentukan apakah dia terhubung dengan sebuah kelompok politik atau tidak. Putusan pengadilan ini juga dikeluarkan menjelang pemilihan umum (pemilu) di India pada April dan Juni mendatang.

Berbagai pihak memprediksi Partai Bharatiya Janata (BJP), partai pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi, bakal memenangkan pemilu.

Sejak merebut kekuasaan 10 tahun lalu, Modi dan BJP berusaha untuk membawa agama Hindu ke garis depan kehidupan masyarakat India.

Tokoh-tokoh partai secara teratur mengutuk era pemerintahan Islam sebelumnya dengan mengecapnya sebagai masa "perbudakan", seiring dengan penindasan terhadap agama Hindu.

Muslim dan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) pun menuding beberapa anggota dan afiliasi BJP mempromosikan pidato kebencian dan main hakim sendiri terhadap Islam serta properti milik Muslim.

Modi sementara itu membantah bahwa ada diskriminasi agama di India.

Menurut BJP, pemerintah memperbaiki kesalahan sejarah, termasuk dengan baru-baru ini meresmikan sebuah kuil Hindu yang berdiri di atas tanah bekas masjid abad ke-16 yang dihancurkan pada 1992 silam.

Banyak orang Hindu percaya masjid itu dibangun di atas sebuah kuil yang dihancurkan di bawah penguasa Mughal Babur. Umat Hindu juga percaya lokasi ini merupakan tempat di mana Raja Ram lahir.

Juru bicara BJP Uttar Pradesh, Rakesh Tripathi, yang menjalankan pemerintahan negara bagian, mengatakan pihaknya tidak menentang madrasah dan sebaliknya, prihatin dengan pendidikan siswa Muslim.

"Kami tidak menentang madrasah tetapi kami menentang praktik diskriminatif. Kami menentang pendanaan ilegal, dan pemerintah akan memutuskan tindakan lebih lanjut setelah melalui perintah pengadilan," ujarnya.

Kantor Modi belum memberikan komentar mengenai putusan pengadilan ini. Menurut Javed, putusan pengadilan ini berlaku untuk semua madrasah di Uttar Pradesh, baik yang didanai secara pribadi atau oleh pemerintah.

Pengadilan sejauh ini tidak memberikan batas waktu atas putusan tersebut. Javed menilai madrasah tidak mungkin ditutup dalam waktu dekat.

Pada Januari, pemerintah Uttar Pradesh juga menghentikan program pendanaan untuk madrasah, dan mengakibatkan 21.000 guru terpaksa menganggur.

Selain Uttar Pradesh, kondisi serupa juga terjadi di negara bagian Assam di timur laut. Ratusan madrasah di negara bagian ini diubah menjadi sekolah konvensional. Sebagai catatan, negara bagian ini juga diperintah oleh BJP.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami