search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ibu Rumah Tangga di Jembrana Edarkan Ribuan Pil Koplo
Rabu, 27 Maret 2024, 18:46 WITA Follow
image

beritabali/ist/ Ibu Rumah Tangga di Jembrana Edarkan Ribuan Pil Koplo.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Seorang ibu rumah tangga di Jembrana berusia 36 tahun dengan inisial EKA ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana atas dugaan peredaran pil koplo

Penangkapan terjadi di kediamannya di Perum Kelapa Indah, Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada Kamis 29 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WITA. EKA diduga telah menjual ribuan butir pil koplo di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan penangkapan EKA bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran pil koplo di wilayah Jembrana. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penggerebekan di rumah EKA. 

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 1 paket JNE yang berisi 2 kaleng plastik berisi pil warna putih berlogo huruf Y yang disembunyikan di belakang bupet," ungkap AKP Alit Darmana.

Dari hasil interogasi, EKA mengaku bahwa pil tersebut miliknya dan ia dapatkan dengan cara membeli seharga Rp 1.300.000 per kaleng dari seseorang bernama Dani Pratama di Kabupaten Banyuwangi. Eka kemudian menjual kembali pil tersebut dengan harga Rp5.000 per butir. 

"Eka sudah sekitar 1 tahun mengedarkan pil koplo tanpa izin dan dari hasil penjualannya, dia mendapatkan keuntungan rata-rata Rp3.700.000 per kaleng," jelas AKP Alit Darmana.

Selain mengamankan 2.050 butir pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti 2 kaleng plastik, 1 kotak paket JNE, 1 handphone, dan uang tunai Rp 180.000. EKA dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran pil koplo masih marak terjadi di wilayah Jembrana. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami