Diupah Rp800 Ribu, Pelaku Penyelundupan 18 Penyu di Jembrana Mengaku Hanya Suruhan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Tersangka berinisial Putu E alias Bentir dihadirkan dalam ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi penyu di Pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana Senin (01/04/2024).
Pria berusia 42 tahun itu mengaku hanya menjadi suruhan dari seseorang untuk mengantarkan penyu ke wilayah Denpasar dan menyebutkan upah yang diperoleh hanya Rp800 Ribu.
I Putu E dipersangkakan Pasal 40 ayat (2) yo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atas perbuatannya, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Pengungkapan tersebut, menurut Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, terjadi di jalan pedesaan wilayah Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis, 28 Maret 2024 malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Total ada 18 ekor satwa dilindungi jenis penyu hijau dalam kondisi hidup yang diangkut dalam mobil pikap warna putih, dimana dua diantaranya adalah penyu jantan dan 16 lainnya betina.
AKBP Tri Purwanto mengungkapkan, hasil pengembangan, dari pengakuan pelaku akan membawa penyu ini ke wilayah Serangan, Denpasar. Dia juga melanjutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka I Putu E, ia menerima upah sebesar Rp800 ribu sekali angkut sampai tujuan karena motif ekonomi.
"Tapi kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utamanya," tambahnya.
Dengan seringnya peristiwa penyelundupan ini, AKBP Tri Purwanto mengajak seluruh masyarakat terutama sekitar pesisir pantai untuk turut ambil bagian dalam pelestarian sumber daya alam yang ada dan segera menyampaikan kepada aparat Kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat/ekosistem yang ada.
"Jadi peran serta masyarakat terutama di pesisir untuk pengawasan sangat penting untuk mencegah atau antisipasi hal yang sama terjadi kembali," imbaunya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr