Oknum Anggota Kodam Udayana kerap Berkasus, Dilaporkan Istri dan SPG hingga Dinon-jobkan
beritabali/ist/Oknum Anggota Kodam Udayana kerap Berkasus, Dilaporkan Istri dan SPG hingga Dinon-jobkan.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terungkap, Lettu CKM, MHA, ternyata sudah dua kali dilaporkan oleh istrinya, Anandira Puspitasari alias AP (34) ke Pomdam IX Udayana.
Pertama terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kedua kasus perselingkuhan hingga viral di media sosial. Kasus terakhir adalah perbuatan asusila terhadap seorang SPG berinisial N, namun belum cukup bukti.
Dari rentetan kasus yang sudah ditangani Pengadilan Militer (Dilmil), akhirnya MHA dinonjobkan dari Kesatuan Kesehatan Kodam Udayana.
Hal itu disampaikan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana Kolonel CMP Unggul Wahyudi yang didampingi Kapendam Udayana Kolonel Inf Agung Udayana, di mapolda Bali, pada Senin 15 April 2024.
Diterangkannya, kasus KDRT ini sudah dilaporkan oleh Anandira Puspitasari alias AP, sejak MHA bertugas di Kupang pada 2021. Laporan itu kemudian bergulir di Dilmil Kupang, hingga ia diputus penjara delapan bulan. Namun, MHA mengajukan banding.
"Hasil banding menguatkan putusan tersebut dan MHA masih proses pengajuan kasasi. Baik MHA dan AP juga dalam proses perceraian sejak 2022," beber Kolonel Unggul Wahyudi.
Namun belum tuntas kasus tersebut, MHA kembali ditimpa masalah baru. Ia dilaporkan oleh seorang wanita SPG atau Sales Rokok berinisial N terkait kasus asusila pada 2022.
Kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke pengadilan militer dan tinggal menunggu jadwal sidang. Sehingga banyaknya pengaduan tersebut, Lettu CKM MHA akhirnya dinonjobkan.
"MHA ini anggota aktif, tapi karena ada masalah jadi di non-jobkan," ujarnya.
Kasus teranyar, yakni pengaduan dari AP ke Pomdam Udayana terkait dugaan perselingkuhan MHA yang bertugas di Kesatuan Kesehatan Kodam Udayana dengan anak tiri petinggi polisi berinisial BA. Alih-alih, pihaknya memanggil BA maupun MHA untuk dimintai keterangan.
"Mereka mengaku hanya berteman dan pertemanan itu sudah lama dari 2010," ujarnya.
Kolonel Unggul Wahyudi membeberkan, sejauh ini pengaduan tersebut masih belum cukup bukti untuk dilakukan penyidikan. Namun pihaknya akan melanjutkan proses hukum apabila pelapor bisa menyampaikan bukti yang cukup.
"Kami akan menunggu, apabila dari pihak AP mempunyai bukti-bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh MHA dengan BA. Secepatnya kami Kodam siap memproses," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy