search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tiga Mantan Panwascam Selat Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Jumat, 3 Mei 2024, 19:54 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tiga Mantan Panwascam Selat Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Tiga mantan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Selat yang bertugas saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu kompak dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat kembali mengikuti tes Panwascam untuk Pilkada November mendatang.

Ketiga mantan Panwascam tersebut diantaranya, Mantan Ketua Panwascam, Ketut Beny Antara, Komisioner I Gede Joniarta dan I Wayan Putra. Ketiganya dinyatakan tidak memenuhi syarat usai mengikuti tahapan evaluasi dan seleksi untuk perekrutan Panwascam Pilkada yang dilaksanakan baru-baru ini. 

Kepada wartawan, Mantan Ketua Panwascam Selat, I Ketut Beny Antara sebelumnya mengaku sudah mengikuti proses tes melalui google form, serta melengkapi forto polio dan tahap wawancara, hanya saja hasil nilai atas serangkaian tes yang dilakukan tidak dipublikasikan. 

"kita sudah jawab semua, karena penilainnya sepertinya normatif, kalau misal kita baca catatan, seharusnya dibina dulu agar tahu kesalahan kita dan kita jadikan intropeksi diri kedepannya," ujarnya, Jumat(3/5/2024). 

Beny dan kawan-kawan pun menyoroti dasar evaluasi kinerja apa saja yang dipakai dalam menentukan kelulusan ini. Menurutnya, selama tahapan Pemilu berlangsung wilayah Kecamatan Selat berjalan aman terkendali.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika mengakui ketiga mantan Panwascam Selat itu tidak lolos. Menurutnya, total ada 5 orang mantan Panwascam yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), satu diantaranya di Kecamatan Abang dinyatakan TMS lantaran tidak mendaftar kembali karena sudah memiliki pekerjaan lain. 

Sedangkan satu di Kecamatan Sidemen dan tiga di Kecamatan Selat dinyatakan TMS karena nilainya di bawah passing grade. 

"Setelah mengikuti serangkaian tes dan evaluasi. Hasilnya, nilai mereka berada dibawah passing grade sehingga dinyatakan TMS. Hasil tes mereka juga kita sampaikan ke Provinsi," kata Suardika.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami