search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Begini Syarat Wajib Calon Perseorangan untuk Maju di Pilkada Karangasem
Jumat, 3 Mei 2024, 19:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Begini Syarat Wajib Calon Perseorangan untuk Maju di Pilkada Karangasem.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

KPU Karangasem melaksanakan sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan untuk Pilkada Karangasem bulan November 2024 mendatang. 

Sosialisasi berlangsung Jumat (3/5/2024) bertempat di Villa Taman Surgawi, Desa Tumbu, Karangasem dihadiri oleh tokoh masyarakat, Kepala Desa, Bendesa Adat hingga unsur pemerintahan se Kabupaten Karangasem. 

Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa di sela-sela kegiatan mengatakan, pada Pilkada Karangasem disamping proses pencalonan melalui Parpol, juga memungkinkan ada pencalonan melalui perseorangan sesuai dengan surat edaran dari KPU RI nomor 507 dan 605.

"Jadi hari ini kita sosialisasikan tahapan pencalonan perseorangan, agar masyarakat mengetahui syarat apa saja yang diperlukan calon perseorangan jika ingin maju di Pilkada Karangasem," kata Budiasa. 

Sesuai dengan Peraturan KPU yang ada, syarat untuk calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 8 setengah persen dari jumlah DPT terakhir. Pada Pemilu terakhir, jumlah DPT Kabupaten Karangasem mencapai 388.854 pemilih, jika dikalikan 8 persen maka paling sedikit yang bersangkutan harus mendapatkan dukungan 33.053 yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan KTP.

Selain itu, dukungan juga harus tersebar minimal di 50+1 Kecamatan yang ada di seluruh Kabupaten Karangasem. Sehingga dari 8 Kecamatan yang ada, dukungan minimal harus tersebar di 5 Kecamatan berbeda. Meski demikian, tidak disebutkan minimal jumlah dukungan perkecamatan, yang penting ada saja keterwakilan di 5 Kecamatan tersebut. 

Perlu digarisbawahi juga, untuk syarat dukungan minimal calon perseorangan tersebut juga tidak boleh diserahkan secara bertahap, Pada Pilkada tahun 2024 ini, calon perseorangan harus menyerahkan persyaratan sekaligus. 

Begitu juga proses verifikasinya nanti, KPU Karangasem tidak meggunakan sistem sample melainkan turun langsung melakukan validasi terhadap seluruh dukungan yang diserahkan ke KPU. 

"Kita akan turun lakukan verifikasi satu per satu, jika dalam prosesnya ditemukan ada dukungan yang kurang maka bakal calon bisa melakukan perbaikan sesuai tahapannya, namun untuk dukungan yang kurang tersebut, yang bersangkutan memperbaiki dengan jumlah dukungan dua kali lipat dari jumlah yang kurang," imbuh Budiasa. 

Terlepas dari sosialisasi ini, pihaknya mengakui bahwa sejauh ini sudah ada warga bersama timnya datang ke KPU untuk menanyakan tentang syarat sebagai calon perseorangan untuk maju Pilkada Karangasem. Khusus untuk calon perseorangan, Budiasa juga mengatakan bahwa untuk calon boleh ber-KTP luar Kabupaten Karangasem sepanjang memenuhi persyaratan yang disyaratkan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami