search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPR Panggil Nadiem Soal Lonjakan UKT: Kami Minta Penjelasan
Selasa, 21 Mei 2024, 12:17 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/DPR Panggil Nadiem Soal Lonjakan UKT: Kami Minta Penjelasan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda memanggil Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama hari ini. Komisi X akan meminta penjelasan Nadiem terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang melonjak drastis.

"Kita ingin minta penjelasan dari Mas Nadiem terkait dengan kenaikan UKT di seluruh kampus, ini apakah sudah sepengetahuan dari pihak Kemendikbud atau tidak," kata Huda di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).

Huda menyampaikan rapat internal Komisi X meminta kenaikan UKT ini untuk sementara dibatalkan atau ditangguhkan.

selain itu, ia juga menyampaikan Komisi X sendiri hendak mendengar penjelasan dari Nadiem perihal itu, apakah kenaikan UKT itu sepengetahuan Kemendikbud atau tidak.

Jika memang Kemendikbud mengetahui itu, apakah mereka turut memberikan persetujuan atau tidak atas kenaikan UKT tersebut.

"Kemendikbud sebagai rumah penyelenggara pendidikan apapun keputusan teman-teman kampus harus tetap mendapatkan persetujuan dari Kemendikbud," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut memicu protes dari mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan hingga Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Merespons protes tersebut, Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan. Artinya, pendidikan tinggi tidak termasuk dalam wajib belajar 12 tahun. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami