search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bocah Laki-Laki di Karangasem Jadi Korban Pelecehan oleh Guru Les
Selasa, 21 Mei 2024, 16:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bocah Laki-Laki di Karangasem Jadi Korban Pelecehan oleh Guru Les.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Oknum pengajar les di Karangasem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bocah laki - laki berusia 9 tahun yang merupakan salah satu anak peserta les pada Senin (20/5/2024). 

Seizin Kasat Reskrim Polres Karangasem, melalui Kanit IV, IPDA. I Gede Alit dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024) mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua terhadap korban yang mengaku sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. 

Atas kecurigaan tersebut, ibunya kemudian menanyakan kepada korban kenapa sampai merasa kesakitan seperti itu. Disana korban kemudian mengaku telah menerima perlakuan tak senonoh dari oknum pengajar tersebut, dimana tersangka diduga sempat menghisap kemaluan hingga buah zakar korban hingga bengkak. 

"Kepada ibunya korban mengatakan bahwa guru les nya ini nakal sambil menceritakan perlakuan tersangka terhadap korban. Mendengar hal ini, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Karangasem, dari hasil visum penyebab bengkaknya buah zakar korban karena dihisap, " terang Alit.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tersangka inisial IPWSP ini mengakui perbuatannya. Kepada polisi lelaki berusia 41 tahun itu mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut pada 1 April 2024 lalu karena merasa suka dengan korban yang putih dan bersih, terlebih korban memang diperlaukan spesial oleh tersangka ketimbang peserta les lainnya.

"Korban memang diketahui hiper aktif, dan mendapat perlakuan khusus dari tersangka. Korban diketahui ikut les di tempat pelaku sejak tahun 2021 lalu. Untuk tersangka latar belakangnya bukan guru, tetapi istrinya yang bekerja sebagai guru yang awalnya membuka les," imbuh Alit. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 ayat 1, Junto pasal 76e UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami