search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Laporan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kintamani, Polda Sebut Suka Sama Suka
Selasa, 21 Mei 2024, 20:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/Laporan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kintamani, Polda Sebut Suka Sama Suka.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Siti Sapura alias Ipung melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Bali

Ia melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial NJ (18) yang terjadi di wilayah Kintamani, Bangli. Namun yang terjadi berdasarkan hasil lidik pihak kepolisian, ternyata keduanya suka sama suka. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, menanggapi adanya laporan dalam bentuk Dumas yang dilayangkan Ipung, pada 23 mei 2024 itu. Ia mengungkapkan, terduga pelaku berinisial GM diadukan ke polisi karena melakukan persetubuhan terhadap NJ ketika masih berusia 15 tahun. 

Dijelaskan Kombes Jansen, dalam surat Dumas tersebut, aktivis Siti Sapurah memohon agar kejadian tersebut mendapat perhatian dan dapat ditindak tegas karena merupakan extra ordinary crime yang harus dituntaskan demi menyelamatkan generasi muda. 

Namun kata mantan Kapolresta Denpasar itu, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa NJ saat disetubuhi masih di bawah umur, tapi kini usianya sudah 18 tahun 10 bulan. 

"Berdasarkan keterangan kedua orang tuanya, anaknya telah menikah dengan GM pada 14 Februari 2021 di Denpasar dan telah memiliki seorang anak perempuan,” beber Kombes Jansen. 

Dikatakannya, kedua orang tua NJ juga membuat surat pernyataan pada 9 januari 2024 yang menyatakan merestui dan menyetujui pernikahan anaknya bersama GM.  Bahkan, hubungan mereka atas dasar suka sama suka alias tanpa paksaan.

”Dalam surat pernyataan, ayahnya tidak mau melakukan penuntutan atau membuat laporan secara hukum terhadap kehamilan NJ yang dilakukan GM karena GM sudah mau bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” ujarnya. 

Terkait laporan Dumas yang dilayangkan Ipung SH, NJ bersama kedua orang tuanya merasa keberatan. Kendati demikian, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara terkait hal tersebut. 

"Penyidik secepatnya melaksanakan gelar perkara untuk memberi kepastian hukum terkait dengan Dumas yang diadukan Siti Sapura,” beber Kombes Jansen. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami