search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dijual Murah, LPG Non-Subsidi di Jabodetabek-Bali Terindikasi Dioplos
Rabu, 29 Mei 2024, 23:02 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Dijual Murah, LPG Non-Subsidi di Jabodetabek-Bali Terindikasi Dioplos.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi yang dijual khususnya di Jakarta-Bali, terindikasi dioplos dari LPG bersubsidi. Temuan ini diungkap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan sidak yang dilakukan Kementrian ASDM di daerah DKI Jakarta, Bogor, Depok, hingga Bali, ditemukan adanya LPG non subsidi tabung 12 kilo gram (kg) hingga 50 kg dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar.

"Sidak HOREKA Hotel, restoran, dan cafe di April 2024, DKI, Bogor, Depok, Bali (dalam rangka) pengawasan LPG 3 kg, ditemukan harga LPG 12 kg dan 50 kg jauh di bawah LPG 3 kg, sehingga ada indikasi terjadi oplosan," jelas Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Dadan membeberkan, harga LPG tabung 50 kg yang diduga oplosan tersebut dijual pada harga Rp 600 ribu per tabung, jauh di bawah harga pasar yang mencapai Rp 900 ribu per tabung.

"Misalnya untuk LPG tabung 50 kg harganya Rp600 ribu, padahal harga dari Pertamina itu kisaran Rp 900 ribu per tabung," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penyaluran LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran yakni untuk masyarakat yang memang membutuhkan.

"Kemudian yang berikutnya, koordinasi dengan APH dalam rangka pemberian keterangan ahli atas perkara penyalahgunaan penyaluran LPG tabung 3 kg yang meningkat setiap tahun," jelasnya.

Adapun, dia mengatakan pada sepanjang tahun 2022 hingga 2024 sudah ditemukan sebanyak 149 kasus pidana terkait pemindahan isi gas dari taung LPG 3 kg ke tabung LPG non subsidi dan sebanyak 23 kasus pelanggaran administrasi.

"Sejak 2022-2024 terdapat 23 kasus pelanggaran administrasi dan 149 kasus pidana berupa pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg," tandasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami