Imigrasi Gerebek Kamar Kos di Denpasar, Ciduk 21 WNA Diduga Overstay
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mengerebek kamar kos di wilayah Denpasar, pada Rabu 29 Mei 2024. Dari penggerebekan itu 24 warga negara asing diamankan dan kini masih dalam pemeriksaan.
Puluhan WNI itu diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yakni masa izin tinggalnya telah habis atau overstay. Ada 1 WNA diduga terlibat kasus penipuan.
"Jadi, ada total ada 24 orang asing yang diamankan, terdiri dari 21 warga negara Nigeria, satu warga negara Ghana dan satu warga negara Tanzania," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Jumat 31 Mei 2024.
Dijelaskannya, pengungkapan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai. Pengaduan ini terkait adanya WNA yang diduga melakukan penipuan.
Atas pengaduan itu, Tim pengaduan masyarakat (dumas) selanjutnya mengumpulkan informasi serta mengecek pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, tim dumas berkoordinasi dengan bidang Inteldakim untuk penanganan lebih lanjut.
Diungkapkan Suhendra, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bergerak cepat melaksanakan patroli keimigrasian ke kawasan Legian, Kuta, Badung, Selasa 28 Mei 2024.
Dalam giat patroli tersebut, tim Inteldakim mengamankan 3 pria warga negara Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33) dan OIC (35). Dari pemeriksaan ketiganya diketahui telah overstay lebih dari 60 hari. "Tiga WNA asal Nigeria kami amankan," ungkapnya.
Hasil pengembangan, pada Rabu 29 Mei 2024, Tim Inteldakim mengerebek kamar kos khusus ditempati WNA di wilayah Denpasar. Di lokasi tersebut diamankan 21 WNA lainnya.
"Di lokasi, kami amankan 21 WNA. Yakni 19 merupakan warga negara Nigeria, 1 warga negara Ghana dan 1 orang warga negara Tanzania," jelasnya.
Putu Suhendra menjelaskan, saat ini dari 24 WNA yang telah diamankan, 3 WNA dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sementara 21 WNA lainnya dilakukan pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Keterangan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.
"Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki Izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya," ungkapnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy