search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Parisada Hindu Dharma Dukung Izin Tambang Ormas: Asal Adil dan Merata
Selasa, 4 Juni 2024, 09:39 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Parisada Hindu Dharma Dukung Izin Tambang Ormas: Asal Adil dan Merata

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mendukung langkah pemerintah memberikan izin tambang bagi ormas keagamaan asalkan adil dan merata.

"Prinsipnya, kita mendukung langkah pemerintah, yang penting adil dan merata," Ketua Bidang Organisasi PHDI, Suresh Kumar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (3/6).

Suresh berharap ke depan pemerintah memberikan pendampingan kepada ormas keagamaan. Terpenting, ormas harus dibantu tim yang akan memastikan layak atau tidaknya bekas tambang tersebut untuk dikelola.

Ia juga meminta tak ada beda antara judul dengan praktiknya terkait izin tambang untuk ormas agama. Dia tak ingin aturannya mengatur diksi 'ormas keagamaan', namun dalam praktik ormas sekadar melegitimasi program pemerintah semata.

"Jangan sampai judulnya buat ormas keagamaan, tapi praktiknya hanya ormas tertentu, dan yang lain termasuk kami di Hindu, jangan sampai sekadar untuk melegitimasi program saja," kata dia.

Suresh pun berharap kebijakan pemberian izin untuk ormas ini ke depannya dapat benar-benar tepat sasaran dan berguna. Terlebih, ia ingin program tersebut bisa membantu kemandirian ormas ke depannya.

Presiden RI Joko Widodo telah resmi meneken peraturan pemerintah (PP) yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.

Hal ini diatur dalam PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ini diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).

Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami