search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cari Penyebab LPG 3 Kg Langka, Polda Bali Datangi Pertamina
Selasa, 4 Juni 2024, 21:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Cari Penyebab LPG 3 Kg Langka, Polda Bali Datangi Pertamina.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menyikapi LPG 3 kg langka dua bulan belakangan, personel Direktorat Reskrimum Polda Bali mendatangi Kantor PT. Pertamina (Persero) Denpasar, pada Selasa 4 Juni 2024. 

Dari hasil koordinasi terungkap sejumlah faktor kendala kelangkaan LPG bersubsidi tersebut, antara lain karena banyaknya hari libur dan perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum ke 10 di Nusa Dua, belum lama ini. 

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan pihak Ditreskrimsus Polda Bali telah berkoordinasi dengan PT. Pertamina dan bertemu dengan Brand Manager PT Pertamina, Hilmi dan Hasan. 

Dari hasil pertemuan terungkap adanya kelangkaan gas ukuran 3 kg di Bali. Dijelaskannya, dugaan kelangkaan terjadi pada akhir Bulan Mei 2024 disebabkan adanya 2 kali long weekend dan konfrensi WWF di Bali, mengingat Bali tujuan wisata. 

Kemudian, mulai diberlakukannya peraturan menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas terkait ketentuan pembelian gas LPG 3 Kg. Di mana, konsumen diwajibkan untuk menginput KTP dan KK untuk pembelian LPG ukuran 3 kg yang sudah disiapkan di pangkalan. 

"Jadi, untuk saat ini pendistribusian gas LPG 3 kg tidak ada hambatan, kelangkaan hanya ada di tingkat pengecer, mengingat diberlakukannya aturan KTP di pangkalan. Diharapkan masyarakat pengguna gas untuk membeli langsung di pangkalan terdekat," beber mantan Kapolresta Denpasar ini. 

Diungkapkanya, sedangkan untuk kuota di Bali pada tahun 2024 berdasarkan putusan Ditjen Migas dikurangi sebesar 9%. Ia pun berharap kepada masyarakat untuk mentaati segala peraturan hukum yang sudah berlaku dan tidak melakukan penimbunan LPG. 

"Sebagai masyarakat yang baik dan tau aturan hukum, bila mengetahui dan bisa menyertai bukti terkait dugaan penyalahgunaan sebaiknya melaporkan untuk ditindaklanjuti," bebernya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami