search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Badung akan Segera Rekrut 1.509 Pantarlih, Segini Honornya
Kamis, 13 Juni 2024, 17:56 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Badung akan Segera Rekrut 1.509 Pantarlih, Segini Honornya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sebanyak 1.509 orang dibutuhkan sebagai Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung  2024.

KPU Badung akan membuka kesempatan bagi masyarakat yang berkeinginan terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Sebanyak 1.509 Pantarlih atau PPDP tersebut nantinya akan bertugas di 759 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Badung.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024, Pengumuman akan dilakukan mulai dari 13-17 Juni 2024, dan pendaftarannya langsung sejak tanggal 13-19 Juni 2024.

Hal ini disampaikan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara belum lama ini.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Badung untuk terlibat aktif dalam Pilkada Serentak 2024 sebagai Pantarlih/PPDP, adapun syarat yang harus dipenuhi calon pantarlih mulai, Warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 tahun, Berdomisili dalam wilayah kerja, Mampu secara jasmani dan rohani, Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun," bebernya.

Dirinya menyampaikan, 1.509 Pantarlih atau PPDP nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dimana data pemilih berupa Model A-Daftar Pemilih merupakan hasil singkronisasi DP4 kemudian ditandai apakah pemilih tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bahkan jika terdapat yang belum masuk didalam daftar pemilih akan dimasukkan oleh Pantarlih atau PPDP melalui aplikasi e-Coklit.

"Hal ini merupakan upaya KPU untuk menjaga agar setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya nanti di TPS pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung," ujarnya.

Dirinya menyebutkan, Jadwal pendaftaran Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024, Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni, Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni, Penelitian Administrasi 14 hingga 20 Juni, Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni, Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni dan Pelantikan: 24 Juni.

Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024 dan diberikan honor sebesar Rp1.000.000 untuk 1 bulan. 

Pantarlih atau PPDP sebelum melaksanakan Coklit juga akan diberikan Bimtek tata cara coklit dan penggunaan e-coklit.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami