Penyelenggara Arisan Bodong di Denpasar Jadi Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan Yuliati Puri Guhama sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Penyelenggara arisan bodong bernama "Arisan Cilo" tersebut dilaporkan oleh korbannya, Aliyatul Millah Syafi”i atau yang akrab dipanggil Alya. Korban adalah peserta arisan yang mengalami kerugian sekitar 135 juta rupiah.
Menurut kuasa hukum korban, I Made ”Ariel” Suardana, SH.,MH, antara korban dan pelaku adalah teman baik. Korban bergabung dengan 3 Grup Arisan yang dibuka oleh tersangka sejak Januari 2021 lalu. Di mana, pembayarannya setiap slot bervariatif mulai dengan Rp2,5 juta sampai dengan Rp5 juta untuk setiap bulannya.
"Klien kami (korban) lalu mentransfer ke rekening nomor 4350142008 atas nama Yuliati Puri Guhama," ungkap Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali ini, pada Rabu 19 Juni 2024.
Hanya saja, usai mentransfer uang tersebut korban tidak pernah mendapatkan hasil dari penarikan arisan. Bahkan, tersangka Yuliati sulit dihubungi dan memberikan alasan yang berbelit-belit.
Merasa ditipu arisan bodong, korban melaporkanya ke Polresta Denpasar. Selanjutnya, penyidik menaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan pada 25 November 2023. Setelah memeriksa saksi saksi dan penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan Yuliati sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara pada 8 Juni 2023.
I Made Ariel Suardana, mengapresiasi langkah penahanan yang dilakukan penyidik ini agar tidak ada korban-korban lainnya.
"Saya berharap kasus tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar," ungkapnya.
Terkini, berkas perkara tersebut tengah diteliti oleh Jaksa Kejari Denpasar yaitu: Oka, SH dan Gustra, SH. Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi belum mendapatkan informasi terkait pelaporan tersebut. "Saya cek dulu," bebernya, pada Rabu 19 Juni 2024.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy