Bawaslu Gianyar Gelar Patroli Gabungan, Cegah Penghilangan Hak Pilih
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pencocokan dan Penelitian (coklit) Daftar Pemilih dalam Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Gianyar dimulai sejak Senin, 24 Juni 2024. Petugas melakukan coklit terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang berada di wilayah kelurahan/desanya masing-masing.
Mengatensi hal tersebut, ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan menyampaikan bahwa potensi pelanggaran dalam Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih untuk Pemilihan tidak hanya seputaran pelanggaran terhadap prosedur.
"Salah satu pelanggaran yang berpotensi terjadi adalah Penghilangan Hak Pilih. Sebagai pengawas, Bawaslu tidak hanya menilai proses yang dilakukan oleh Pantarlih berjalan sesuai prosedur, melainkan memberi kepastian terhadap hak-hak warga masyarakat untuk dapat menggunakan hak Pilih," ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk meminimalisir terjadinya penghilangan hak pilih yang merupakan suatu Tindak Pidana Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, dan Kepolisian Resor Gianyar yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu kami tugaskan untuk melakukan Patroli pada masa Coklit ini.
"Dengan tujuan memastikan Pantarlih tidak ada melakukan pelanggaran yang mengarah kepada Tindak Pidana, bilamana terjadi, maka Tim Sentra Gakkumdu dapat segera melakukan Penelusuran maupun penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi," ungkap Hartawan.
Lebih lanjut dirinya menerangkan tujuan dari pelaksanaan pengawasan bersama tim sentra gakkumdu adalah untuk memastikan pelaksanaan coklit dengan prosedur tepat, data akurat, hak pilih terkawal.
Terkait pelaksanaan coklit ini, sesuai dengan jadwal akan dilaksanakan hingga tanggal 24 Juli 2024, sehingga masyarakat agar memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih dan Pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr