Modus Pinjam Motor Lalu Dijual, Residivis Persetubuhan Anak Diringkus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Residivis kasus persetubuhan anak, yakni KB alias Mandrak kembali jadi penghuni tahanan Polsek Mengwi. Pria berusia 49 tahun asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, ini ditangkap dalam kasus penggelapan sepeda motor.
Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana didampingi Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma, tersangka Mandrak melakukan penipuan penggelapan sepeda motor milik I Ketut W (39) tinggal di Br. Karangenjung Bhakti, Desa Sembung, Mengwi, Badung, pada Rabu 28 Februari 2024 pagi.
"Tersangka menggelapkan motor milik temannya untuk dijual demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," beber Ipda Sukarma, pada Rabu 3 Juli 2024.
Ipda Sukarma menjelaskan, korban I Ketut W melaporkan motornya dipinjam tersangka pada 28 Februari 2024. Bermula, tersangka datang ke rumahnya meminjam motor. Namun korban tidak ada di rumah yang ada hanya ibunya.
Kepada ibu korban, tersangka berdalih pinjam motor untuk pergi sembahyang di kampung halamannya di Buleleng. Karena sudah kenal, ibu korban lantas memberikan pinjaman motor.
Tersangka mengaku motor akan dikembalikan keesokan harinya. Namun saat tersangka dihubungi oleh korban, nomornya tidak aktif. Pada akhir Maret 2024, korban kembali menghubungi tersangka. Saat itu tersangka meminta dikirim uang Rp200 ribu untuk beli BBM karena dia tidak punya uang.
"Tapi ternyata motor korban tidak kunjung dikembalikan hingga berbulan-bulan lamanya. Korban lantas melapor ke Polsek Mengwi," ujar Ipda Sukarma.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi tersangka bekerja di Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Selanjutnya tersangka diamankan di kosnya di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Sabtu 29 Juni 2024.
Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual sepeda motor korban ke wilayah Anturan, Buleleng, Rp2.350.000. Sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.
Lain kesempatan, tersangka juga menggelapkan motor milik temannya di daerah Padangan Kaja, Pupuan, Tabanan. "Modusnya sama, meminjam motor lalu dijual," ungkap Sukarma.
Dibeberkan Ipda Sukarma, tersangka sempat ditangkap pada 2015 dan dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Negara dalam kasus persetubuhan anak dengan salinan putusan No : 159/ Pid.Sus/2015/ PN.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy