search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Belajar dari Kasus Sari Boga, Diskop Gianyar Inventarisasi Koperasi
Jumat, 5 Juli 2024, 14:51 WITA Follow
image

beritabali/ist/Belajar dari Kasus Sari Boga, Diskop Gianyar Inventarisasi Koperasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kasus koperasi Griya Anyar Sari Boga hingga menjerat Manager Dewa Wijaya dengan hukuman 4,5 tahun menjadi pelajaran bagi koperasi lain. Terlebih, Sari Boga tak mampu mengembalikan seluruh dana anggota.

Terkait Sari Boga, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UMK) Gianyar, Wayan Arsana mengaku saat kisruh berlangsung, pihaknya sudah berulang kali memanggil pengurus Sari Boga. 

"Kami sudah memberikan pembinaan dan menegur," ujarnya.

Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Karena koperasi ini dibangun oleh sesama anggota dan sepakat membentuk pengurus serta pengawas. "Maka kami tidak pada ranah menagih pungutan. Sekarang pengurus yang lain (yang menangani, Red)," ujarnya.

Kini, mengantisipasi hal serupa terjadi di koperasi lain, pihaknya sudah menginventaris. "Kami nilai kesehatan. Situasinya secara umum kondusif," bebernya.

Diakui, kondisi penurunan sempat terjadi ketika pandemi. Namun, kini dengan perekonomian yang berangsur membaik, malah terjadi perang antar koperasi.

Kini terang benderang terjadi persaingan di kredit hingga suku bunga.

Sementara itu, berdasarkan data koperasi pada 2023, jumlah koperasi yang terdaftar di Gianyar mencapai 1.285 unit tersebar di seluruh Gianyar. Jumlah ini tertinggi di Bali. Namun yang aktif sebanyak 858 unit. 

Diberitakan sebelumnya, kisruh mencuat pada Juni 2021. Banyak anggota tidak bisa menarik dana. Hingga akhirnya, kasus itu dilaporkan pada Agustus 2021 ke kepolisian.

Di tengah kisruh, ketua koperasi meninggal dunia. Sedangkan manager Dewa Wijaya telah divonis 4,5 tahun di PN Gianyar. Meski sudah vonis, anggota mempertanyakan dana yang tidak bisa diambil. Padahal, anggota mendengar masih ada aset tanah di Kintamani.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami