Dewan Karangasem Sepakati 4 Ranperda, Salah Satunya Soal Pengelolaan Sampah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Setelah melalui tahapan pembahasan yang cukup intens, Kabupaten Karangasen kini resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah dan Perda Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Kedua Perda ini disepakati untuk disahkan dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Karangasem pada Jumat siang (12/7/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika didampingi dua Wakil Ketua, I Nengah Sumardi dan I Wayan Parka.
"Perda Pengelolaan Sampah ini inisiatif dewan. Secara spesifik lebih menekankan pengelolaan sampah berbasis sumber, semoga dengan adanya Perda ini masyarakat lebih sadar dan disiplin untuk memilah sampah dari sumbernya," kata Suastika.
Tak hanya dua Perda, dalam Rapat Paripurna yang juga dihadiri oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana itu, dewan Karangasem juga menyepakati dua Ranperda lainnya seperti Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, dan Ranperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan sebagai Perda.
Adalam laporan gabungan komisi yang diakumulasikan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi yang dibacakan oleh anggota dewan, I Wayan Pura Arnawa disebutkan Raperda Pengelolaan Sampah sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kebersihan, membangun kesadaran masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan, ketertiban dalam pengelolaan sampah secara terpadu dengan melibatkan desa adat dan partisipasi aktif masyarakat serta memperjelas tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah.
Sedangkan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), gabungan komisi dan lima fraksi di DPRD Karangasem menilai, bahwa PPNS merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka otonomi daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045, gabungan komisi menilai bahwa rancangan tersebut merupakan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang memuat Visi, Misi arah kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah Untuk Periode 20 Tahun kedepan yang disusun berpedoman pada rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional.
RPJPD Kabupaten Karangasem Tahun 2025- 2045, sebagai Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karangasem untuk mewujudkan Tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Hasil rapat kerja gabungan komisi dengan eksekutif Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem Tahun 2025-2045, disepakati untuk disahkan menjadi Perda, tentu dengan memperhatikan permasalahan prioritas dan isu-isu strategis yang ada di Kabupaten Karangasem,” terang Pura Arnawa.
Sedangkan, terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023, gabungan komisi menilai hal itu merupakan kewajiban konstitusional yang mengacu kepada amanat Undang-Undang No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Sementara itu, Bupati Karangasem, I Gede Dana mengaku sangat mengapresiasi atas kerja keras, kerjasama dan ketekunan anggota dewan yang terhormat selama pembahasan keempat Ranperda tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas kerja keras anggota Dewan terhormat membahas keempat Ranperda ini sehingga bisa disepakati untuk disahkan menjadi Perda,” kata Bupati Gede Dana.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs