10 WN Tiongkok Diduga Terlibat Kejahatan Siber di Kuta, Segera Dideportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai kembali menemukan 10 warga Tiongkok bersembunyi di sebuah vila di wilayah Kuta Selatan, pada Kamis 11 Juli 2024.
Sepuluh warga asing itu diduga terlibat dalam kejahatan siber dan penipuan online antarnegara. Sepuluh warga Tiongkok tersebut segera dideportasi dari Bali.
Dugaan itu mengemuka setelah pihak Imigrasi menemukan sejumlah peralatan kejahatan penipuan online di Vila tersebut. Seperti, laptop dan smartphone. Seluruh barang bukti itu disita pihak Imigrasi.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, ke 10 warga Tiongkok tersebut diamankan karena gerak geriknya mencurigakan. Dari informasi masyarakat mencurigai adanya sekelompok warga Tiongkok di salah satu villa di Kuta Selatan.
Pihak Imigrasi mendalaminya dan kemudian mengerebek vila tersebut. Saat ditangkap, ke 10 pria ini tidak melakukan perlawanan. Dilanjutkan pemeriksaan dokumen, ke 10 warga Tiongkok itu ternyata melanggar aturan keimigrasian khususnya terkait izin tinggal.
"Ke 10 warga asing itu menyalahi aturan terkait izin tinggal," bebernya, Minggu 13 Juli 2024.
Dilokasi pengerebekan, jelas Suhendra, pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya laptop dan smartphone. Hingga kini, ke-10 warga Tiongkok ini mendekam dalam rumah detensi imigrasi Denpasar dan ruang detensi imigrasi Ngurah Rai.
"Kami masih dalami apakah ada kejahatan penipuan online. Barang bukti sudah kami amankan," terangnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy