search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Coklit di Tabanan Rampung, Bawaslu Ungkap Sejumlah Temuan
Rabu, 17 Juli 2024, 20:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Coklit di Tabanan Rampung, Bawaslu Ungkap Sejumlah Temuan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih Pilkada 2024 di Tabanan yang dinyatakan sudah rampung 100 persen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, ternyata menyisakan sejumlah temuan. 

Bawaslu Tabanan menemukan beberapa kesalahan prosedur dan akurasi yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan Cokli data pemilih Pilkada 2024. Khususnya dam pengawasan langsung uji petik yang dilakukan, ditemukan ada sejumlah KK (Kepala Keluarga) pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian terhadap dengan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.

Kepala Keluarga yang tidak di coklit oleh Pantarlih ini terjadi di TPS 05 Banjar Baturiti dan di TPS 07 Banjar Baturiti Kelod, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan

"Selanjutnya pantarlih tersebut melakukan pencocokan dan penelitian terhadap dengan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU dari rumahnya tanpa mendatangi rumah pemilih," jelas Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu Kabuapten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati Rabu (17/7).

Dilanjutkannya, Bawaslu melakukan pengawasan selama dua periode, dalam pengawasan tersebut, Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung (melekat) terhadap proses coklit yang dilakukan Pantarlih.

Selain lima pelimih tersebut, Bawaslu  juga menemukan Pantarlih yang melakukan coklit mendatangi rumah pemilih, tapi tidak menempel dan mencatat nama-nama pemilih stiker Coklit (tanda bukti pencocokan dan penelitian data pemilih) di TPS 005, TPS 006 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

Terhadap temuan tersebut, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta menyebutkan pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar pantarlih melakukan coklit sehingga KPU bisa melakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut. 

“Kami mewanti-wanti kepada teman-teman Komisioner KPU Kabupaten Tabanan bahwa pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian  harus dilakukan sesuai prosedur supaya tidak adanya data pemilih yang tidak akurat,” tegas Narta. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami