Coklit di Karangasem, Ribuan Data Pemilih Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Ribuan data pemilih yang terdaftar pada DPT Pemilu tetakhir dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS saat dilaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) menjelang Pilkada Karangasem pada bulan November 2024 mendatang.
Berdasarkan data yang dikeluarkan KPU Kabupaten Karangasem, dari 394.058 data pemilih yang di coklit sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu, KPU menemukan total 3.935 daftar pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Putu Darma Budiasa, untuk pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut karena yang bersangkutan tidak ditemukan saat petugas pantarlih melakukan coklit di lapangan.
“Dari jumlah TMS tersebut, ada pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdata sebagai pemilih, selain itu ada juga data ganda serta sudah pindah domisili dan menikah keluar, " kata Budiasa kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Selain pemilih TMS, selama proses pencoklitan, petugas pantarlih juga menemukan sebanyak 3.509 pemilih baru. Pemilih baru tersebut adalah masyarakat Kaarangasem yang sudah berusia 17 tahun ketika saat pemilihan 27 November 2024 mendatang.
Untuk saat ini, pihaknya mengaku masih melakukan pencocokan data berdasarkan hasil coklit tersebut. Untuk beberapa kendala yang dialami seperti data ganda maupun pemilih baru, pihak KPU akan berkoordinasi dengan Dinas terkait sebelum nantinya ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS).
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs