Rapat Pleno DPC PDIP Tabanan Rekomendasikan Pemecatan Mulyadi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tabanan mengadakan rapat pleno pada Kamis, (25/7) Pukul 16.00 WITA di sekretariat DPC PDIP Tabanan.
Rapat ini membahas tindakan salah satu kadernya, I Nyoman Mulyadi yang merupakan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri dan telah mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan melalui DPD Partai Golkar Provinsi Bali.
Rapat yang langsung dipimpin oleh Ketua DPC PDIP Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan dihadiri oleh seluruh pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan.
Dalam keterangan tertulisnya, DPC PDI Perjuangan menyatakan, I Nyoman Mulyadi mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan dengan didukung oleh pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat ke DPD Golkar Provinsi Bali.
Selain itu, I Nyoman Mulyadi sebelumnya pernah mengadakan demonstrasi di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Untuk itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan memutuskan, bahwa adanya pelanggaran sebagai berikut:
1. Pelanggaran AD/ART Partai: Tindakan I Nyoman Mulyadi dinilai melanggar Anggaran Dasar (AD) partai, khususnya pasal 18 huruf (c) dan (d), serta pasal 22 huruf (c) dan (h). Ia juga melanggar pasal 21 ayat 1 yang mengatur tentang disiplin partai.
2. Pemanggilan untuk klarifikasi, yakni DPC PDIP Kabupaten Tabanan telah mengirimkan surat panggilan kepada I Nyoman Mulyadi pada 28 Juni 2024 untuk meminta penjelasan terkait tindakannya. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kemudian klarifikasi kedua pada 1 Juli 2024, DPC PDIP Kabupaten Tabanan kembali mengirimkan panggilan klarifikasi terkait pendaftaran Mulyadi di DPD Partai Golkar Provinsi Bali.
Namun, panggilan ini juga tidak diindahkan tanpa ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Sehingga sesuai mekanisme yang berlaku, sanksi disiplin partai harus ditegakan sesuai dengan pasal 21 ayat (2) AD partai, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi.
Berdasarkan Pasal 23, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebasan tugas dari jabatan partai, atau pemecatan dari keanggotaan partai.
Di kesempatan itu juga diputuskan, untuk menjaga kondusivitas dan koordinasi struktural partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pembebasan tugas dan pemberhentian I Nyoman Mulyadi sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri. Pihak DPC juga mengusulkan I Made Supartha sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.
Disamping itu, usulan pemberhentian keanggotaan juga diteruskan, mengingat ketentuan AD/ART partai, pemberhentian dan pemecatan keanggotaan partai hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai. Oleh karena itu, DPC PDIP Kabupaten Tabanan mengusulkan pemberhentian I Nyoman Mulyadi dari keanggotaan partai.
“Berita acara ini disusun sebagai dokumen resmi dan digunakan sesuai kebutuhan,” ujar Sanjaya.
DPC PDIP Kabupaten Tabanan juga meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab