search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rumah Warga Direnovasi, Pantarlih di Badung Tidak Dapat Tempelkan Stiker Coklit
Minggu, 28 Juli 2024, 00:21 WITA Follow
image

beritabali/ist/Rumah Warga Direnovasi, Pantarlih di Badung Tidak Dapat Tempelkan Stiker Coklit.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Keluh kesah para Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) di Badung menghadapi berbagai rintangan. 

Daerah urban di Badung Selatan misalnya, ketika Pantarlih hendak mencoklit terdapat rumah warga di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan yang kebetulan sedang renovasi rumah dan gerbangnya. 

"Benar terjadi, pantarlih kami kebingungan harus ditempel dimana karena rumah dan gerbangnya saat itu sedang dicat," ujarnya. 

Dikarenakan terlanjur dilapangan dan kelengkapan bukti warga telah tercoklit adalah ditempel stiker maka atas koordinasi dengan pemilik rumah maka stiker coklit ditempel sementara di tiang listrik depan rumah warga dan setelah rampung proses cat akan diperbaiki oleh pantarlih," kata Ketua PPK Kuta Selatan, I Wayan Suparta, membenarkan kejadian tersebut, Sabtu (27/7/2024) di Badung.

Selanjutnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Badung, Agung Rio Swandisara mengatakan, hal itu harus dimaklumi karena kondisi di lapangan tidak pada kondisi seperti apa yang dibayangkan.

"Hal itu menurut saya perlu diapresiasi dimana Pantarlih mengetahui tugasnya dan apa yang harus dia lakukan dalam menjalankan tugas, mencocokan data, menulis, memberikan Tanda Bukti Coklit sampai menempel stiker coklit," ujarnya.

"Kalau sampai tidak lengkap proses dan alur coklitnya kan berpotensi pelanggaran administrasi, Astungkara saya apresiasi juga teman-teman PKD yang telah memastikan pantarlih kami telah bekerja sesuai ketentuan dan melakukan pencegahan dengan Saran Perbaikan sehingga mencegah terjadinya Pelanggaran Administrasi," imbuhnya.

KPU Badung beserta seluruh jajarannya telah menyelesaikan 100% proses coklit yang akan dilakukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) mulai dari tingkat PPS, PPK hingga tingkat Kabupaten akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara mulai 9 sampai dengan 11 Agustus 2024 mendatang.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami