WN Nigeria Loncat dari Lantai 3 Hotel di Denpasar Saat Digrebek
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sejumlah kamar hotel yang ditempati warga negara asing di seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar, digerebek Tim Intelejen Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada Selasa 30 Juli 2024.
Dari pengerebekan itu, 7 warga Nigeria diamankan karena tidak memiliki dokumen dan pelanggaran overstay (melebihi izin tinggal).
Saat pengerebekan berlangsung, salah seorang warga Nigeria berusaha loncat dari lantai 3 hotel dan terjatuh. Ia kini dirawat di rawat di salah satu rumah sakit di Denpasar. Kemudian, satu warga Rusia juga diamankan di wilayah Gianyar, karena membuat resah warga lantaran makan di restoran tidak bayar.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu dalam Pers Conference di Aula Kanim Denpasar, pada Jumat, 2 Agustus 2024 menyampaikan bahwa ke 8 warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Rusia itu kini sudah ditangani Kantor Imigrasi Denpasar.
Dijelaskannya, pelanggaran keimigrasian ini merupakan jenis pelanggaran yang sering terjadi. Sehingga patut menjadi perhatian bersama dan menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi ketat mulai WNA tiba di Bandara hingga kegiatanya serta keberadaan tinggalnya di Bali.
"Dengan segala keterbatasan yang ada kami menyadari bahwa proses pengawasan terhadap WNA selama ini belum sempurna, namun hal tersebut tidak menjadikan alasan bagi kami. Kami tetap berkomitmen bekerja keras dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap WNA secara maksimal," tegas Pramella.
Pramella mengucapkan terima kasih kepada tim yang dilibatkan dalam pengerebekan tersebut, yakni Polda Bali, Bais TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam, Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar.
"Kami selalu berkolaborasi dalam penanganan masalah ini. Semoga ke depannya kerja sama semakin kuat khususnya dalam hal pengawasan WNA di Provinsi Bali," terangnya.
Keterangan terpisah, Kepala Kanim Denpasar, Ridha Sah Putra menegaskan pihaknya melakukan penindakan terhadap 8 WNA atas laporan dari masyarakat. Tim langsung bergerak menuju sasaran hotel di Jalan Imam Bonjol, dan sebuah rumah di wilayah Denpasar.
"Tim Imigrasi berhasil mengamankan 7 warga Nigeria dan 1 warga Rusia yang melakukan pelanggaran Keimigrasian berupa Overstay lebih dari 60 hari dan tidak memiliki dokumen Keimigrasian," bebernya.
Mereka adalah 3 warga Nigeria yakni CHF, TFA, dan PUE overstay selama 1 tahun. Seorang berinisial AVC tidak memiliki dokumen keimigrasian.
"Pria AVC ini sedang menjalani perawatan. Saat Tim Imigrasi datang, dia kabur dan meloncat dari lantai 3 di Jalan Imam Bonjol Denpasar," bebernya.
Selanjutnya, OFA, CCE, dan SCC pemegang ITAS, saat ini masih proses pendalaman dan pemeriksaan terkait kegiatannya di wilayah Denpasar. Terakhir, 1 warga Rusia diamankan karena mengganggu ketertiban umum makan di restoran di Gianyar tanpa membayar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ia terbukti melanggar ketentuan pasal 116 jo pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 tahun 2001 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25 juta, untuk selanjutnya akan dilakukan Tindakan Pro Justitia.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy