search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Karyawan Distributor Bahan Bangunan di Denpasar Tilep Uang Rp148 Juta
Kamis, 8 Agustus 2024, 19:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Karyawan Distributor Bahan Bangunan di Denpasar Tilep Uang Rp148 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Salah seorang karyawan PT. Sukses Dhafa Amerta (SDA) bernama Reza Ariestama Putra ditangkap Polisi karena terlibat kasus penggelapan uang sebesar Rp 148.073.000. Uang ratusan juta rupiah itu merupakan hasil penagihan di toko-toko konsumen, namun tidak disetor ke perusahaan. 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, tersangka Reza terlibat kasus penggelapan dalam jabatan. Pria asal Wahno, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur oleh Manager Pradityo Widianto (31), pada Sabtu 27 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WITA. 

Akibat perbuatan pelaku, PT. SDA yang bergerak di bidang distributor bahan bangunan mengalami kerugian Rp 148.073.000.

Diterangkannya, kasus penilepan itu terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit hasil penjualan. Hasilnya ditemukan selisih kerugian dalam jumlah banyak. Pihak perusahaan menduga ada karyawan yang bermain di balik kerugian tersebut. 

"Setelah dicek, pelakunya mengarah ke Reza Ariestama Putra sebagai karyawan penagihan," bebernya. 

AKP Sukadi mengatakan modus pelaku mengambil uang tagihan dari toko-toko namun tidak disetorkan ke perusahaan. Temuan ini langsung dilaporkan pihak perusahaan ke Polisi. Pelaku Reza ditangkap di Jalan Gatot Subroto Timur, tanpa perlawanan. 

Dalam keterangannya, Reza mengaku menggelapkan uang perusahaan yang diambil dari toko toko konsumen. Uang ratusan juta itu tidak disetorkan ke perusahaan. 

"Uang ratusan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang," bebernya. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni bukti audit 2 lembar, 26 Lembar Faktur, 14 Lembar surat jalan, 7 Lembar tanda terima penukaran Faktur, 6 Lembar surat perjanjian kerja kontrak. 

Kemudian, 1 Lembar bukti transaksi transfer gaji, 1 Lembar surat pernyataan dari Reza Aristama Putra, 1 Lembar surat kuasa. 5 Lembar surat pernyataan dari toko konsumen dan 1 buah kartu ATM Bank BCA. Atas perbuatannya, tersangka Reza dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami