search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pertimbangan Hakim untuk Tangguhkan Penahanan Terdakwa Sukena Kasus Landak
Kamis, 12 September 2024, 17:53 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pertimbangan Hakim untuk Tangguhkan Penahanan Terdakwa Sukena Kasus Landak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Nyoman Sukena, seorang pria asal Abiansemal, Badung harus berurusan dengan hukum karena memelihara landak Jawa. 

Sukena, yang didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE), telah memelihara empat ekor landak Jawa tanpa izin resmi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (12/09), Majelis Hakim memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Sukena dari tahanan titipan Kejari Badung di Lapas Kerobokan menjadi tahanan rumah.

Dalam putusannya, Hakim menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor penting. "Kami memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah dengan berbagai pertimbangan yang telah diputuskan," ujar Hakim di ruang sidang.

Menurut Gede Astawa, Humas PN Denpasar, keputusan tersebut berdasarkan permohonan dari Pengacara Hakim (PH) terdakwa serta dukungan dari masyarakat setempat, termasuk desa adat tempat tinggal Sukena. Selain itu, terdapat jaminan bahwa Sukena tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif selama proses hukum berlangsung. 

"Pemeriksaan terdakwa sudah selesai, dan permohonan ini juga didukung oleh masyarakat serta anggota DPR RI Diah Pitaloka," tambah Astawa.

Sukena, yang kini berusia 38 tahun, didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tindakan Sukena mengakibatkan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta. 

Kasus ini mencuat setelah petugas Ditreskrimsus Polda Bali, yang menerima laporan dari warga, menemukan empat ekor landak Jawa dalam kondisi hidup di rumah Sukena pada 4 Maret 2024.

Dalam sidang tersebut, Sukena yang didampingi oleh pengacara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Sebaliknya, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dengan berbagai pertimbangan, yang akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Dewa Ari Gede Kusumajaya menyatakan bahwa Sukena memelihara landak tersebut sebagai hobi pribadi dan bukan untuk tujuan komersial. 

"Sukena membeli hewan-hewan tersebut tanpa dilengkapi surat izin, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang ada," jelas Kusumajaya.

Keputusan majelis hakim ini memberikan kesempatan bagi Sukena untuk menjalani proses hukum di rumah, dengan harapan bahwa ia akan mematuhi semua ketentuan yang berlaku selama masa penangguhan penahanan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami