Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Sidang Kasus Wartawan di Jembrana, Pembangunan SPBU Pendem Jadi Bahan Perdebatan

Jumat, 3 Oktober 2025, 20:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sidang Kasus Wartawan di Jembrana, Pembangunan SPBU Pendem Jadi Bahan Perdebatan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan oknum wartawan I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (2/10/2025) sore.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Sofyan Heru. Ketiga saksi tersebut adalah Kadis PUPR Jembrana I Wayan Sudiartha, mantan Kepala BPKAD I Komang Wiasa, serta warga Pendem I Wayan Diandra.

Dalam keterangannya, Kadis PUPR I Wayan Sudiartha menegaskan pembangunan SPBU di Pendem sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang perkotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Jembrana 2012-2032.

“Penataan di kawasan tersebut tidak melanggar aturan. Justru sebelumnya kawasan itu tampak kumuh karena banyak semak dan pohon pisang. Setelah ada pengajuan Saluran Kabel Tegangan Rendah (SKTR) dan izin lain dari investor SPBU, maka diberikan kesempatan menata sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Kepala BPKAD I Komang Wiasa menyampaikan lahan yang digunakan SPBU sebenarnya merupakan kewenangan Dinas Sosial karena masih menjadi satu kesatuan dengan Taman Makam Pahlawan. Namun karena Dinas Sosial tidak bersedia membuat kontrak, akhirnya BPKAD yang ditugaskan untuk menanganinya.

Saksi lainnya, warga Pendem I Wayan Diandra, mengaku pernah mendatangi lokasi pembangunan SPBU untuk menanyakan izin penebangan pohon.

“Saya hanya peduli lingkungan. Kalau sudah ada izin, saya tidak mempermasalahkan. Saya juga tidak pernah bilang itu mencaplok atau mengganggu,” katanya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Putu Suardana mengaku masih bingung terutama terkait kewenangan penataan sempadan sungai, apakah menjadi kewenangan PUPR atau Balai Wilayah Sungai (BWS). Ia juga menilai ada keterangan saksi yang menurutnya tidak sesuai.

Jaksa Penuntut Umum Sofyan Heru menyampaikan, pada sidang berikutnya akan menghadirkan tiga orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli dewan pers. Sidang dijadwalkan kembali digelar Kamis (16/10/2025).

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami