Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Perbup No 35/2025, Gianyar Lindungi Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 3 Oktober 2025, 21:36 WITA Follow
image

beritabali/ist/Perbup No 35/2025, Gianyar Lindungi Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Pemkab Gianyar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, Jumat (3/10) di Gianyar.

Kadisnaker Gianyar I Gede Suardana Putra menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pekerja yang tergolong rentan.

"Pekerja rentan adalah mereka yang kondisi kerjanya jauh dari standar, berpenghasilan minim, berisiko tinggi, serta sangat rentan terhadap gejolak ekonomi. Mereka adalah pedagang kecil, buruh serabutan, pengrajin, petani, negia

layan, hingga pekerja sektor informal lainnya yang menjadi bagian penting dari denyut nadi ekonomi lokal,” ujarnya.

Melalui Perbup No. 35 Tahun 2025, Pemkab Gianyar memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dengan memfasilitasi kepesertaan dalam dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan tidak lagi bekerja dalam ketakutan. Mereka bisa fokus mencari nafkah, sementara keluarga merasa tenang karena ada jaminan ketika risiko datang,” tambah Kadisnaker.

Ia menegaskan, regulasi ini merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Peraturan Bupati ini adalah bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar hadir untuk melindungi mereka yang paling rentan, agar keadilan sosial benar-benar dirasakan seluruh rakyat,” tegasnya.

Selain menjadi dasar hukum, lahirnya Perbup No. 35 Tahun 2025 memperkuat inovasi PERISAI AMAN (Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan di Kabupaten Gianyar melalui Afirmasi Mandiri dan Nyata). Inovasi ini menjadi langkah konkret Pemkab Gianyar dalam memperluas perlindungan sosial sekaligus memastikan keberlanjutan implementasinya.

Sosialisasi ini juga diisi dengan paparan dari BPJS Ketenagakerjaan Gianyar yang disampaikan oleh Afrillah Nurachma, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar. Ia menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai penopang produktivitas dan kesejahteraan keluarga.

“Kami berharap regulasi ini dapat menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rentan. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa bekerja dengan tenang, produktivitas meningkat, dan kesejahteraan keluarga ikut terjaga,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tim Organisasi Kelitbangan BRIDA Gianyar, perwakilan MDA, BPJS Ketenagakerjaan Bali Cabang Gianyar, para Perbekel/Lurah se-Kabupaten Gianyar, serta undangan lainnya.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Gianyar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami