Pria Keturunan Mesir Curi Benda Sakral di Pura di Kerambitan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Seorang pria paruh baya bernama Naser, 53 tahun asal Cirebon ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Kerambitan karena terekam CCTV atau kamera pengawas saat melakukan pencurian benda sakral di dua Pura.
Pria yang sehari-harinya menggunakan sepeda ini, masuk ke area Pura dengan mudah karena tidak terkuci.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Brata saat dikonfirmasi menerangkan, pada Senin, (16/9) diketahui telah terjadi kehilangan sejumlah benda sakral di Pura Dalem Desa Adat Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan hingga dilaporkan ke polisi.
Kemudian tim Opsnal Polsek Kerambitan mengumpulkan data-data kejadian serupa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kerambitan. Sebelumnya kejadian serupa terjadi di Pura Dalem Purwa Desa Adat Lumajang yang termasuk wilayah Banjar Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.
Pihak kepolisian kemudian menganalisa CCTV yang ada di Pura Dalem Purwa Desa Adat Lumajang mendapatkan petunjuk bahwa ciri-ciri terduga pelaku menggunakan sepeda warna kuning dengan tas pada bagian depan dan tas pada bagian belakang sepeda. Selain itu, pelaku menggunakan baju kaos warna biru, celana pendek warna cokelat terang, dan menggunakan sepatu.
Polsek Kerambitan kemudian melaksanakan koordinasi dengan para kepala wilayah se-Kecamatan Kerambitan. Pada Rabu, (18/9) sekitar Pukul 00.30 WITA, tim Opsnal Polsek Kerambitan mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa orang dengan ciri-ciri tersebut di atas dengan menggunakan sepeda yang sama ditemukan melintas di jalan termasuk wilayah Mandung, Kerambitan.
Berdasarkan informasi itu, masyarakat bersama tim Opsnal mengamankan terduga pelaku ke Polsek Kerambitan. Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang yang diduga pelaku pencurian di Pura tersebut, didapati barang bukti berupa, dua buah bandrang atau ujung tombak berbahan besi dilapisi kuningan.
“Diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut diambil di Pura Dalem Desa Adat Sembung Gede,” ujar Iptu Brata.
Selain itu, juga didapati tiga gulung kabel mic warna hitam yang diakui oleh pelaku diambil di Pura Dalem Purwa Desa Adat Lumajang.
Hasil interogasi pada pelaku, Ia mengatakan telah mengambil sembilan buah ujung senjata dewata nawa sanga berbahan kuningan, dua buah sangku atau tempat tirta berbahan kuningan, dua buah ujung bandrang atau tombak berbahan besi dilapisi Kuningan, satu unit DVR CCTV merk DAHUA seorang diri pada Jumat, (13/9) sekitar Pukul 23.00 WITA di Pura Dalem Desa Adat Sembung Gede dengan cara memasuki area Pura dengan mudah karena pintu Pura tidak terkunci.
Pelaku juga mengatakan, mengambil empat dari sembilan ujung senjata dewata nawa sanga berbahan kuningan dengan cara dipegang dan diinjak hingga patah.
Naser juga melakukan pencurian di Pura Dalem Purwa Desa Adat Lumajang, termasuk wilayah Banjar Dinas Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Pelaku menerangkan di Pura Dalem Purwa Desa Adat Lumajang mengambil amplifier dan kabel dengan cara memasuki areal Pura dengan cara memanjat tembok dan mengambil amplifier yang terletak di dalam lemari tidak terkunci dan kembali dengan cara memanjat tembok dan membongkar amplifiernya di luar areal pura untuk diambil tembaganya dan kotak amplifiernya dibuang di luar areal pura.
“Waktu pelaku mencuri ini tidak mengingatnya dengan pasti. Semua barang curian dijual oleh pelaku untuk makan sehari-hari,” ujar Iptu Brata.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab