search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Gianyar Rekrut 6.111 KPPS, Dituntut Netral
Jumat, 20 September 2024, 15:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Gianyar Rekrut 6.111 KPPS, Dituntut Netral.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Menjelang Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2024 di Kabupaten Gianyar, KPU Kabupaten Gianyar bersiap untuk merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 873 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar nantinya. 

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Gianyar, Gusti Bagus Agung Swandhita menyampaikan bahwa rekrutmen KPPS ini terbuka untuk umum, dimana pendaftarannya dimulai dari tanggal 17 sampai dengan 28 September 2024. 

"Rekrutmen KPPS dilaksanakan secara terbuka hanya saja tentunya masing-masing pelamar harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dalam Keptuusan KPU No 476 tahun 2022," ucap Bagus Swandhita. 

Bagus Swandhita menjelaskan bahwa persyaratan bagi calon anggota KPPS tidak berbeda dengan persyaratan bagi calon anggota KPPS dalam pemilu mulai dari menyerahkan surat pendaftaran, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, foto copy KTP, Ijazah dan pas foto berukuran 4x6.

Selain itu, Bagus juga menyebutkan bahwa KPPS adalah ujung tombak dari penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang ada di TPS oleh karena itu netralitas dan integritasnya sebagai penyelenggara sangat diperlukan dalam menjalankan tugasnya di TPS nanti. 

"Netralitas dan integritas sebagai penyelenggara ini harga mati. Karena ini penting bagi legitimasi proses dan hasil dari Pemilihan itu sendiri. Dengan begitu maka kita berharap melalui proses demokrasi elektoral ini kita betul-betul mendapatkan pemimpin daerah yang amanah dan merepresentasikan kepentingan masyarakat," jelas dia. 

Bagus Swandhita juga menyampaikan dalam pembentukan calon anggota KPPS ini KPU melakukan serangkaian tahapan, meliputi pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS; penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS; penelitian administrasi calon anggota KPPS; pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS; tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS; pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; hingga penetapan dan pelantikan anggota KPPS yang akan diselenggarakan pada 7 November 2024 nanti. Adapun masa kerja KPPS nantinya adalah selama 1 bulan yaitu dari tanggal 7 November sampai dengan 8 Desember 2024. 

"Terkait dengan Honor yang akan diterima, nanti ketua KPPS akan mendapatkan Rp 900 ribu dan anggota KPPS mendapatkan Rp 850 ribu, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan," ucap Bagus. 

Selain petugas KPPS, masing-masing TPS juga akan dilengkapi oleh petugas ketertiban atau pengamanan sebanyak dua orang. Bagus Swandhita mengarapkan seluruh masyarakat dapat berkontribusi dalam hajatan yang datangnya hanya setiap lima tahun sekali ini serta bersama-sama memastikan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Gianyar dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.  

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami