search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Petugas PDAM Badung Terlibat Kasus Pencurian Air di Pecatu
Selasa, 15 Oktober 2024, 10:27 WITA Follow
image

beritabali/ist/Petugas PDAM Badung Terlibat Kasus Pencurian Air di Pecatu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus pencurian air Perumda Tirta Mangutama di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung terungkap dilakukan orang dalam di PDAM Badung.

Pengungkapan dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Penyidik dalam hal ini menetapkan petugas pencatat water meter PDAM berinisial NAD sebagai tersangka. 

"Penetapan tersangka sekitar pukul 15.00 WITA tadi di Kejari Badung," ujar Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, Senin (14/10/2024). 

Dirinya mengatakan, penetapan tersangka NAD ini merupakan pengembangan pemeriksaan IWM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin, (7/10/2024).  NAD mengetahui IWM membuat sadapan pipa atau menyambung secara ilegal dan tidak melaporkannya ke perusahaan. 

"(NAD) tidak pernah melaporkan adanya sambungan ilegal yang dilakukan oleh IWM. Padahal itu sebagai salah satu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku petugas catat meter," ujarnya.

Dirinya menyampaikan, sejak dilakukannya sambungan ilegal tersebut penggunaan air oleh IWM tidak pernah tercatat atau bahkan terhitung nol. 

Bahkan secara sistem dapat dikatakan terhitung kecil, sedikit, atau kurang daripada jumlah pemakaian konsumsi air. Akibat peran NAD, tersangka IWM dengan mudah bisa tidak membayar pemakaian air PDAM. 

Dirinya menjelaskan, NAD bersama IWM ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Setelah ini penyidik akan segera merampungkan berkas perkara. Selanjutnya kami akan menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk dilakukan penelitian," ucapnya.

Adapun pencurian air PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung terjadi di Jalan Bangbang Bendot, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas PDAM menemukan alat water meter (WM), pipa, dan selang untuk menyambung jaringan air secara ilegal.

Air itu pun mengalir ke bak penampungan yang dibangun tersangka sendiri dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, kedalamannya 4 meter tanpa katup kontrol hingga mengalir selama 24 jam tanpa henti. Pencurian air besar-besaran itu dengan tujuan untuk dijual lagi ke masyarakat setempat.

IWM melakukan hal tersebut di tengah kondisi warga Kuta Selatan yang kesulitan akses air bersih. Sutrisno mengungkapkan IWM menyadap aliran air milik PDAM itu sejak 2018.

Apa dilakukan tersangka, membuat Perumda Tirta Mangutama (PDAM Badung) mengalami kerugian hampir Rp1 miliar. Berdasarkan laporan akuntan publik penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) SPAM Perumda Tirta Mangutama, kerugian mencapai lebih dari Rp967 juta.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami