search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kembang Api Finss Beach Club Menyala Saat Umat Gelar Upacara, Polda Bali: Miskomunikasi
Kamis, 17 Oktober 2024, 19:32 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kembang Api Finss Beach Club Menyala Saat Umat Gelar Upacara, Polda Bali: Miskomunikasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Finss Beach Club dituding telah menodai intoleransi yang selama ini dibangun di lokasi wisata Kabupaten Badung. Betapa tidak, di tengah umat Hindu di Banjar Tegal Gundul menggelar upacara Mendak Dewata Dewati di Pantai Berawa, pada Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WITA. 

Tiba-tiba saja Finss Beach Club melepaskan kembang api berskala besar hingga mengganggu jalanya upacara tersebut. 

Beberapa politikus dan para tokoh di Bali menyesalkan tindakan Finss Beach Club selaku tempat hiburan wisata tersebut. Mulai dari Anggota DPD RI Dapil Bali Niluh Djelantik dan Arya Weda Karna, politikus dan pengacara Gede Pasek Suardika, Calon Gubernur Bali Made Muliawan Arya alias De Gadjah, hingga Pemprov Bali telah buka suara terkait hal itu. Tindakan Finns Beach Club dinilai telah melecehkan agama Hindu di Bali. 

Menyikapi hal itu, Polda Bali pun angkat bicara. Melalui Kabid Humas Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan bahwa kembang api yang meletup saat ada upacara agama Hindu terjadi karena miskomunikasi saja. Miskomunikasi ini terjadi antar kedua belah pihak. 

"Ya, ini hanya miskomunikasi saja antara Kelian Tegal Gundul dengan manajemen Finns Beach Club," bebernya ke awak media, pada Kamis 17 Oktober 2024. 

Mantan Kapolresta Denpasar itu menuturkan bahwa manajemen Finns Beach Club tidak mengetahui adanya upacara yang digelar oleh umat Hindu dari warga Banjar Tegal Gundul yakni upacara Mendak Dewata Dewati. 

"Sementara, pesta kembang api itu menyala antara pukul 18.55-19.00 WITA, dan dioperasikan dengan sistem tombol," ungkapnya. 

Kombes Jansen menerangkan, izin penggunaan kembang api sudah lengkap dan diterbitkan oleh Ditintelkam Polda Bali. 

"Ini rutin tiap hari, biasanya jika ada upacara keagamaan, mereka tunda (nyalakan kembang api) yang biasa pukul 18.00-20.00 WITA, mungkin ya selesai upacara dulu, saat itu mereka saling tidak mengetahui," imbuhnya. 

Kombes Jansen kembali menambahkan bahwa terkait masalah ini, Polda Bali melalui Polres Badung telah melakukan mediasi terhadap pemilik Finss Beach Club dan masyarakat yang melaksanakan upacara tersebut. 

Bahkan, Polisi juga sudah memberikan imbauan agar dalam melaksanakan kegiatan tetap memperhatikan lingkungan dan adat istiadat setempat. 

"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kedepannya. Masyarakat juga diharapkan tidak terprovokasi oleh masalah ini," pungkasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami