Fraksi Gerindra DPRD Badung Pertanyakan Penyewaan Tanah Pantai Munduk Catu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mengeluarkan pernyataan kritis terkait keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk menyewakan lahan Pantai Munduk Catu di Canggu.
Melalui ketua Fraksi Gerindra, Puspa Negara, pihaknya menyampaikan keprihatinan mengenai kurangnya transparansi dalam proses penyewaan tanah yang terjadi pada tanggal 8 Oktober 2024.
Puspa Negara menyoroti bahwa pantai sebagai ruang publik seharusnya menjadi tempat interaksi sosial masyarakat, bukan hanya menjadi ajang investasi.
"Kami baru mengetahui adanya penyewaan lahan ini setelah berita muncul di media. Proses penyewaan seharusnya dikomunikasikan dengan DPRD terlebih dahulu," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa lahan seluas 1.730 meter persegi disewakan kepada investor hotel dengan nilai sewa Rp1.306.150.000 atau sekitar Rp151.000 per meter persegi selama lima tahun.
"Yang menjadi perhatian kami adalah transparansi dalam tata cara penyewaan dan penetapan harga sewa. Kami khawatir tindakan ini dapat menyebabkan 'malfunction' atau ketidakefektifan dalam pengelolaan aset daerah, serta langkah-langkah yang tidak transparan dalam mengatasi defisit anggaran," tambahnya.
Puspa Negara mengingatkan bahwa investor yang menyewa lahan ini adalah pihak hotel yang ingin memanfaatkan pemandangan pantai, sehingga masyarakat perlu diberi penjelasan yang jelas mengenai proses tersebut.
"Kami memberi sinyal peringatan atau alert kepada Pemda Badung untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait hal ini," tegasnya.
Dengan garis pantai sepanjang 82 km, Badung memiliki banyak potensi wisata yang harus dikelola dengan bijak, menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan investasi. Pihak DPRD berharap agar Pemkab Badung lebih transparan dan akuntabel dalam setiap langkah yang diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga kepuasan masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim