Bawaslu Tabanan Catat Tujuh Pelanggaran Selama Pilkada
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan Ketut Narta pada Senin, (28/10) menjelaskan, dalam perjalanan Pilkada serentak di Kabupaten Tabanan, dari mulai pendaftaran dan kampanye di daerah ini, Bawaslu mencatat terdapat 7 pelanggaran.
"Selama berjalannya pendaftaran dan kampanye ada 7 laporan pelanggaran yang masuk ke kami," ujarnya di hadapan awak media di Kantor Bawaslu Tabanan.
Baca juga:
Laporan Pemangku Dihentikan, Bawaslu Tabanan Diminta Cegah Perilaku Intimidatif dari Kekuasaan Lokal
Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta mengatakan, dari ketujuh pelanggaran tersebut, sampai saat ini blm ada tindak lanjut berupa sanksi yang mereka langgar.
"Sanksi belum diberikan sampai saat ini semenjak kasus pelanggaran itu dilaporkan," katanya.
Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta mengaku, dari ketujuh pelanggaran yang sudah dilaporkan salah satunya adalah kasus intimidasi pemangku.
Sementara Narta juga menyinggung soal banyak akun medsos abal abal yang berkeliaran di media sosial pihaknya berkoordinasi dengan kominfo jika ada sebaran informasi yang berbau ujaran kebencian atau hoak pihaknya akan men-take down akun medsos tersebut.
"Jika informasi keluar batas seperti menyebarkan ujaran kebencian atau hoaks. Kita akan take down akun tersebut," kata Narta.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab