search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Saksi Paslon Wajib Dibekali Surat Mandat, Jadi Kepanjangan Tangan Bawaslu
Senin, 18 November 2024, 16:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Saksi Paslon Wajib Dibekali Surat Mandat, Jadi Kepanjangan Tangan Bawaslu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar menggelar pelatihan Saksi Peserta Pemilihan Tahun 2024 untuk Kabupaten Gianyar. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan menyampaikan bahwa kegiatan yang dihadiri oleh masing masing Koordinator Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar se-Kabupaten Gianyar tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait posisi, tugas dan fungsi dari Para Saksi yang akan bertugas pada hari pemungutan dan penghitungan Suara 27 November 2024 nantinya. 

"Kami (Bawaslu) meyakini bahwa posisi dan kehadiran saksi di setiap TPS merupakan mitra kerja dari Bawaslu, Saksi yang ditempatkan di TPS secara fungsi tidak jauh berbeda dengan jajaran kami yaitu Pengawas TPS dan saya yakin saksi dari masing-masing pasangan calon dapat membantu Bawaslu dalam membangun kualitas demokrasi," ungkap Hartawan.

Lebih lanjut Hartawan mewajibkan agar Saksi yang bertugas di Setiap TPS membawa dan memperlihatkan surat mandat dan ditekankan agar Saksi yang bertugas nantinya tidak menggunakan atribut yang Bergambarkan atau berisikan nomor urut dan slogan dari masing-masing pasangan calon Bupati atau Wakil Bupati.

"Kami mengharapkan seluruh saksi yang ditugaskan di 873  TPS yang ada di Kabupaten Gianyar wajib dibekali Surat Mandat dari masing-masing Pasangan Calon sehingga Saksi yang bertugas tersebut dan saya tekankan juga agar setiap Saksi yang bertugas nantinya tidak menggunakan atribut yang bergambarkan atau berisikan nomor urut dan slogan dari masing-masing pasangan calon Bupati atau Wakil Bupati," tegas Hartawan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan yang hadir dalam kegiatan tersebut turut menyampaikan kepada para Koordinator Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gianyar agar dalam memberikan bimbingan teknis kepada para saksi yang akan bertugas nanti secara komprehensif, sehingga para saksi dapat menjalankan tugasnya di TPS tidak hanya mengetahui hasil perolehan suara namun turut mengetahui mekanisme dan larangan yang terdapat di TPS dalam proses pemungutan dan Penghitungan suara.

"Saksi adalah perpanjangan tangan Bawaslu yang memiliki tugas kurang lebih sama seperti Pengawas TPS, jadi kami berharap bimtek yang bapak koordinator berikan nanti dapat dilakukan secara komprehensif, sehingga saksi juga mengetahui bagaimana mekanisme dan larangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara nanti," terang Sutrawan.

Di akhir sesi kegiatan, dilakukan pemaparan materi oleh Desak Nyoman Trisnawati dari Forum Demokrasi Milenial (FDM) Kordinator Wilayah Bali yang dilanjutkan dengan sesi diskusi. 

Diharapkan dengan berjalannya kegiatan ini dapat bersama mewujudkan pelaksanaan pemilihan sesuai sengan ke-6 assasnya dan dapat membangun kualitas demokrasi khusunya di Kabupaten Gianyar. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami