Sudah Berdiri Megah, Proyek Vila di Tampaksiring Dihentikan Satpol PP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Proyek pembangunan vila di wilayah Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, mendapatkan perhatian Petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar. Petugas terpaksa menghentikan proyek karena pembangunan tidak memenuhi syarat.
Hasilnya, beberapa villa diketahui tak mengantongi izin. Bahkan, beberapa proyek hampir rampung.
"Banyak pemilik villa tidak ada ditempat. Kedatangan petugas diterima penanggungjawab proyek, namun tidak mampu menunjukkan perizinan yang diperlukan," ujar Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha.
Petugas pun menghentikan pembangunan villa dan memanggil pemilik ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
"Petugas Satpol PP Gianyar melakukan penindakan non yustisi berupa peringatan dan pembinaan secara lisan terhadap pemilik proyek bangunan peruntukan villa, Desa Tampaksiring dan kami memberikan surat undangan verifikasi kepada pemilik proyek untuk datang ke kantor Satpol PP Gianyar guna diberikan pembinaan lebih lanjut," tegas Watha.
Petugas pun menghentikan pembangunan villa. Selanjutnya, memanggil pemilik ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
Mengenai perizinan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke ranah Dinas Perizinan Kabupaten Gianyar. "Kami serahkan kepada instansi terkait soal ijin. Karena ranahnya di penegakan Perda," tutup dia.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr