Datang ke Bali Ingin Besuk Suami di Lapas, Justru Masuk Bui
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua sahabat yang terlibat dalam peredaran narkoba di Bali dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (17/12/2024).
Wailul Mutofifin (41) dihukum sembilan tahun penjara, sementara Amang Hariyanto (28) dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Keputusan ini lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani yang sebelumnya meminta keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 dan 9,5 tahun.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Mereka ditangkap oleh aparat kepolisian pada 16 Juli 2024 di sebuah rumah kos di Jalan Cokroaminoto, Br Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar, dengan barang bukti 16 paket kristal bening yang mengandung metamfetamina seberat total 437,14 gram brutto atau 429,53 gram netto.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Wailul awalnya datang ke Bali untuk mengunjungi suaminya yang sedang menjalani hukuman. Tanpa tempat tinggal, ia kemudian menghubungi Amang Hariyanto yang berasal dari kampung yang sama, dan mereka pun tinggal bersama di rumah kos Amang.
Pada Juli 2024, Wailul menghubungi seseorang bernama Raka (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu. Wailul menerima tawaran tersebut dan mengambil 50 gram sabu yang kemudian dipaketkan menjadi beberapa bagian.
Setelahnya, mereka berdua diminta untuk mengantarkan narkoba itu ke seseorang di dalam Lapas. Namun, saat keduanya masuk ke Lapas untuk menyerahkan barang haram tersebut, mereka langsung diamankan oleh pihak berwenang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw